Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Sidang Perdana Atas Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Esthanya Bantah Lewat Eksepsi

badge-check


					Kuasa Hukum terdakwa dalam sidang perdana, Sukarman Perbesar

Kuasa Hukum terdakwa dalam sidang perdana, Sukarman

Semarang – Sidang perdana atas meninggalnya pria berkebutuhan khusus (autis) bernama Richi Kurniawan di Asrama Taman Biji Sesawi akhirnya digelar hari ini (22/5) di Pengadilan Negeri Semarang. Sosok pengasuh yang sudah hampir 20 tahun mengasuh korban yaitu V.Esthanya Widyatmiko terpaksa didudukkan sebagai terdakwa.

Sidang Perkara No 207/Pid.B/2024/PN.smg dihadiri sejumlah keluarga terdakwa. Tampak ibu terdakwa bernama Daisy Herawati dengan sejumlah keluarga memenuhi ruang sidang pengadilan. Raut muka sedih terlihat ketika Jaksa Penuntut Umum Loekman Edy membacakan surat dakwaan. Seusai sidang, ibu terdakwa menjabat erat kedua pengacara (Kornelius Benuf dan Sukarman) seakan berbicara meminta tolong dibela secara maksimal.  V.Esthanya Widyatmiko didakwa dengan pasal 338 KUHP atau 359 KUHP karena kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Jasa Pembuatan website Media berita

Menanggapi surat dakwaan JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya Kornelius Benuf  tegas akan membantahnya melalui eksepsi yang akan disampaikan pada sidang minggu depan (29/5). Selain akan membantah dalil dakwaan JPU, kuasa hukum juga menyerahkan surat permintaan berkas perkara secara lengkap.

Benuf mengungkapkan, banyak substansi dakwaan yang akan kita uraikan dalam eksepsi nantinya. Terdapat ketidaksesuaian fakta fakta hukum antara BAP terdakwa, BAP Rekonstruksi yang ada dalam surat dakwaan. Maka dari itu penting kita sampaikan bantahan dalam eksepsi pada sidang berikutnya, ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa lain yaitu Sukarman. Ia membeberkan akan melakukan kajian mendalam terhadap hasil visum et repertum, BAP Terdakwa, BAP Rekonstruksi serta saksi-saksi lainnya, bebernya.

 

(MK)

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

*30 WBP Lapas IIB Pati Tuntaskan 30 Juz dalam Khataman Al-Qur’an, Pembinaan Spiritual Rutin Tiap 40 Hari*

24 April 2026 - 18:56 WIB

Lapas Kelas II B Pati dukung 15 program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan Bakti Sosial

23 April 2026 - 23:11 WIB

Seorang Bandar Narkotika Psikotropika Dan Obat Berbahaya Berhasil Diamankan Polda Jateng Di Demak

23 April 2026 - 21:41 WIB

DPC KSPI Kudus Gelar Halal Bihalal Pererat Kebersaman Dan Kekeluargaan

19 April 2026 - 09:51 WIB

DPRD Pati Murka! Dugaan Pungli Rp300 Ribu di SMPN 1 Tayu Diminta Diusut Ombudsman

18 April 2026 - 00:49 WIB

Trending di Berita