Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Sidang Terhadap BPR Agung Sejahtera dan KPKNL di Semarang Memasuki Pembuktian

badge-check


					Sidang Gugatan BPR Agung Sejahtera dan KNKL memasuki pembuktian Perbesar

Sidang Gugatan BPR Agung Sejahtera dan KNKL memasuki pembuktian

Semarang | patrolinusantara.press – Gugatan Perdata terhadap “PT. BPR Agung Sejahtera“ atau dikenal sebagai “Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Agung Sejahtera“ atau disingkat sebagai “BPR AS” yang berkantor pusat di Jl. Pamularsih 101 Semarang, serta “Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang“ terus bergulir.

Setelah dinyatakan gagal pada tahap Mediasi, saat ini perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang melalui Perkara Nomor: 448/Pdt.G/2023/PN.Smg telah memasuki tahap pembuktian.

Jasa Pembuatan website Media berita

Diketahui sebelumnya, Yuliarti Kusumawardaningsih, warga Jalan Menoreh Raya No. 59, RT. 004, RW. 007, Kelurahan Sampangan, Kecamatan Gajah Mungkur, Kota Semarang melalui Kuasa Hukumnya dari Law Office Karman Sastro & Partner melakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap “Taukhid Pujo Wardoyo“ yang tak lain adalah satu-satunya adik kandung yang tinggal di Semarang, “BPR Agung Sejahtera“ dan “KPKNL Semarang“.

Yuliarti yang saat ini bekerja dan berdomisili  di Jerman menuturkan, bahwa pada substansinya gugatan diajukan karena salah satu atau dua buah perikatan atau perjanjian kredit yang dilakukan antara Taukhid Pujo Wardoyo dengan BPR Agung Sejahtera dilakukan tanpa adanya tanda tangan dari orang tua. Taukhid Pujo Wardoyo melakukan perjanjian-perjanjian  kredit secara sepihak tanpa sepengetahuan ahli-ahli waris dari almarhum kedua orang tua. Sementara itu, agunan yang dipakai sebagai jaminan kredit menggunakan aset harta waris milik bersama peninggalan almarhum kedua orang tua yaitu SHM No. 00453 yang terletak di Jalan MH. Thamrin No.28 Kota Semarang. Almarhum kedua orang tua memiliki total enam orang anak kandung.  

Ia menambahkan, bahwa KPKNL Semarang juga dimasukkan sebagai Tergugat karena tidak membatalkan proses lelang. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, lelang dapat ditunda karena obyek Hak Tanggungan dalam status Gugatan di Pengadilan. Maka dari itu seharusnya KPKNL Semarang menunda lelang hingga perkara ini diputus oleh Pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, Sukarman, S.H., M.H bersama timnya, selaku kuasa hukum Yuliarti Kusumawardaningsih telah menyusun 33 Alat Bukti Bertulis yang akan disampaikan kepada Majelis Hakim (12/12/2023) di Pengadilan Negeri Semarang. “Masih ada tambahan alat bukti lainnya yang akan kita sampaikan pada sidang gugatan ini,” tuturnya.

 

(MK)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPC KSPI Kudus Gelar Halal Bihalal Pererat Kebersaman Dan Kekeluargaan

19 April 2026 - 09:51 WIB

DPRD Pati Murka! Dugaan Pungli Rp300 Ribu di SMPN 1 Tayu Diminta Diusut Ombudsman

18 April 2026 - 00:49 WIB

Dua Pelaku Residivis Kasus Sabu Diamankan Polresta Pati di Wedarijaksa

16 April 2026 - 16:07 WIB

Beberapa Korban Muncul dalam Kasus Dugaan Penipuan di Jombang, Polisi Diminta Bertindak

12 April 2026 - 12:46 WIB

Anggota DPRD Pati Mukit Mengapresiasi Kepada Polresta Pati Yang Telah Menangkap Pelaku Penusukan di Areal Lapangan Kedalisodo Desa Bendar Juwana

11 April 2026 - 14:33 WIB

Trending di Berita