Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan program yang diinisiasi pemerintah untuk memperkuat ekonomi rakyat dari tingkat desa/kelurahan.
Tujuan utama pendirian Koperasi Merah Putih adalah menciptakan kemandirian ekonomi yang berbasis potensi lokal dan semangat gotong royong.
Koperasi Merah Putih terdiri dari tujuh bidang usaha, meliputi gerai kebutuhan pokok, apotek desa, klinik, kantor koperasi, unit simpan pinjam, pergudangan dan logistik, dan kegiatan usaha lainnya sesuai kebutuhan masyarakat desa.
Pemerintah telah menyiapkan berbagai aspek terkait program ini, termasuk soal anggaran. Pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 menargetkan pembentukan 80 ribu koperasi desa. Lalu dari mana anggaran tersebut berasal?
Teori Pemerintah
Mengutip pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa setiap Koperasi Merah Putih akan menerima plafon pinjaman modal awal sebesar Rp3 miliar per unit.
Zulhas menekankan bahwa dana ini bukan hibah, melainkan pinjaman yang harus dikembalikan dalam jangka waktu tertentu.
“Ini bukan hibah. Tahap awal, plafon pinjaman hingga Rp3 miliar per koperasi, dengan tenor enam tahun,” kata Zulhas, dikutip Kamis (22/5).
Ia menyebut bahwa dana harus dikelola secara profesional, transparan, dan akan disesuaikan dengan proposal koperasi.
Misalnya, jika koperasi mengajukan pembangunan gudang senilai Rp1 miliar, bank akan melakukan verifikasi. Jika hanya disetujui senilai Rp300 juta, maka bank mencairkan dana sesuai hasil penilaian.
Secara total, pemerintah menyiapkan anggaran hingga Rp250 triliun untuk mendukung program ini, sebagai upaya membangun ekosistem ekonomi desa berbasis koperasi yang aktif dan berkelanjutan.
Oleh karena itu, melalui Inpres No. 9 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto juga meminta untuk mengatur satuan tugas (Satgas).
Zulhas menjelaskan bahwa nantinya, Satgas tersebut akan ada di tingkat provinsi yang dipimpin oleh Gubernur dan juga kabupaten/kota oleh Bupati atau Wali Kota.
Alokasi modal awal koperasi menurut Presiden Prabowo diusahakan darii tiga sumber utama. Dalam diktum kedelapan Inpres tersebut, ketiga sumber itu yakni berasal dari APBN, APBD, serta KUR dari Bank Himbara.
Sebagaimana tertulis, “pendanaan untuk percepatan pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan / atau
d. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”
Nantinya, Menteri Keuangan Sri Mulyani bertanggung jawab menyusun kebijakan pendanaan koperasi. Penyusunan tersebut termasuk penganggaran dari APBN dan pemberian insentif kepada desa/kelurahan yang aktif membentuk koperasi.
Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diinstruksikan untuk mengarahkan pemerintah daerah mendukung kegiatan dan subkegiatan koperasi melalui APBD.
Sedangkan Menteri BUMN Erick Thohir ditugaskan untuk mengarahkan Bank Himbara agar menyediakan pendanaan melalui KUR. Jadi, program Koperasi Merah Putih ini merupakan program lintas kementerian.(sum)








