Karanganyar | patrolinusantara.press – Kuasa Hukum warga Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar, meminta aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak jeli melihat polemik di BUMDes Berjo, Ngargoyoso. Menurutnya, ketidakberesan manajemen BUMDes yang dipicu kepengurusan diduga ilegal, seharusnya diselidiki.
Hal itu disampaikannya seusai menghadiri sidang perdana gugatan warga di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Selasa (11/4/2023).
“Ketua DPRD Karanganyar menyimpulkan kepengurusan BUMDes saat ini cacat hukum. Dengan demikian, seharusnya enggak sah mengelola unit usaha. Apalagi memegang uang. Jaksa dan polisi tentunya bisa langsung menyelidikinya. Kesimpulan dari Ketua DPRD itu lampu hijau dimulai penyelidikan,” kata Kusuma.
Lanjutnya, Ia berharap untuk aparat lebih jeli mengurai perkara tersebut dan memulai penyelidikan. Tujuannya agar tercipta keadilan di Desa Berjo.
Dirinya memberi contoh sebagaimana kasus korupsi yang menjerat mantan Dirut BUMDes Eko Kamsono dan Kades Berjo Suyatno. Kasus itu kini disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Semarang.
“Penghasilan dari dua objek wisata Rp6 miliar-Rp7 miliar. Itu hak warga Berjo,” ungkapnya.
Disebutkannya, warga akan mengawal langkah pemerintah terkait diskresi kebijakan guna merevisi perdes BUMDes.
Poin pentingnya pada pelaksanaan hasil Musdes Berjo tanggal 24 Februari 2023. Yakni melantik pengurus BUMDes hasil Musdes, audit LPj BUMDes periode 2022 dan revisi Perdes No 3 tahun 2008.








