Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Terlapor Kasus Pengeroyokan Berharap Adanya Keadilan dan Transparansi di Polsek Manggala

badge-check


					Surat panggilan pemeriksaan dari Polsek manggala terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan
Perbesar

Surat panggilan pemeriksaan dari Polsek manggala terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan

Makassar – Jajaran Polsek Manggala diduga tidak transparan dalam menangani kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di kecamatan manggala pada 15 Mei 2024 lalu.

Berawal dari adanya laporan terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh Lk Inisial (BR)  Dan (AN).

Jasa Pembuatan website Media berita

(BR) dan (AN) dilaporkan ke Polsek Manggala Kota Makassar atas dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap LK (HR).

Anehnya dalam perkara tersebut nama nama saksi dari terlapor yang  dihadirkan oleh pihak Polsek Manggala untuk dimintai keterangan hanya 1 orang dari 20 orang yang disampaikan oleh AN.

Kuat dugaan adanya unsur diskriminasi terhadap terlapor dalam hal ini. Pasalnya, menurut pengakuan terlapor (BR) Dan (AN) bahwa pada saat kejadian dirinya sama sekali tidak berada di (TKP) Tempat Kejadian Perkara.

Iya mengaku kaget pada saat dijemput oleh tim Reserse Polsek Manggala.

“Saya kaget tiba-tiba saya dijemput oleh polisi, sedangkan saya ini tidak tahu apa-apa. Nanti di polsek baru saya dikasih tahu bahwa ada korban, otomatis saya bertanya ke polisi korban apa pak?,” kata AN, Rabu (27/6). 

Saat itu, lanjutnya, Anggota yang melakukan interogasi terhadap terduga pelaku, mengatakan bahwa korban yang kau pukul.

Sontak iya kaget sembari mencoba menjelaskan kepada pihak kepolisian bahwa iya sama sekali tidak tahu menahu terkait pengeroyokan tersebut bahwa ia tidak tahu kalau ada korban dalam peristiwa tersebut.

“Saya baru tahu dari pihak kepolisian bahwa korban yang melapor,” tambahnya.

Ia mengaku, ironisnya dalam laporan tersebut malah dirinya yang terlapor sedangkan ia jelas jelas tidak berada di lokasi.

Mirisnya lagi (BR) Dan (AN) justru dijadikan tersangka dalam perkara tersebut.

“Saya berharap adanya transparansi dan keadilan dari pihak kepolisian, menurut saya ada sedikit kejanggalan, karena selama saya menjalani pemeriksaan selama (3) kali saya menyampaikan saksi sebanyak 20 orang dan hanya 1 org yang dipanggil,” tandas AN.

Di sisi lain awak media yang menerima informasi terkait hal tersebut, mencoba melakukan klarifikasi ke Kapolsek manggala via pesan singkat WA.

Namun upaya tersebut sama sekali tidak direspon oleh Manggala, hingga berita ini diterbitkan Kapolsek Manggala belum memberikan klarifikasi terkait hal tersebut.

 

(Exb)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lapas Kelas II B Pati dukung 15 program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan Bakti Sosial

23 April 2026 - 23:11 WIB

Seorang Bandar Narkotika Psikotropika Dan Obat Berbahaya Berhasil Diamankan Polda Jateng Di Demak

23 April 2026 - 21:41 WIB

DPC KSPI Kudus Gelar Halal Bihalal Pererat Kebersaman Dan Kekeluargaan

19 April 2026 - 09:51 WIB

DPRD Pati Murka! Dugaan Pungli Rp300 Ribu di SMPN 1 Tayu Diminta Diusut Ombudsman

18 April 2026 - 00:49 WIB

Dua Pelaku Residivis Kasus Sabu Diamankan Polresta Pati di Wedarijaksa

16 April 2026 - 16:07 WIB

Trending di Berita