Pati | patrolinusantara.press – Asosiasi nelayan Juwana dan Rembang menggelar pertemuan. Hal itu dilakukan untuk menindak lanjuti soal pembakaran kapal nelayan di wilayah perairan pulau Datu Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat (Kalbar).


Dalam pertemuan itu para paguyuban nelayan sepakat untuk menempuh jalur hukum dan melimpahkan permasalahan itu kepada kuasa hukum untuk bisa diproses secara hukum.
“Dalam pertemuan ini kami sepakat dan akan menempuh jalur hukum, karena kejadian pembakaran kapal ini sudah terjadi yang ke 6 kali,” ungkap Mukit, Ketua Barisan Muda Nelayan (BMN) Juwana Sabtu (24/6/2023) saat menggelar konferensi pers.
Menurut Mukit, aksi pembakaran kapal itu terjadi sudah berulang kali, namun selama ini tidak ada tindak lanjut, sehingga langkah yang dilakukan akan ditempuh jalur hukum agar ada efek jera pada pelaku.
“Negara ini adalah negara hukum, jadi hukum ini harus ditegakkan seadil-adilnya, dan pembakaran kapal ini adalah kriminal murni, jadi pelaku harus dihukum sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Di lokasi yang sama, Kuasa Hukum asosiasi nelayan Ahmad Mustaqim mengaku akan mendorong dan meminta kepada pemerintah agar kasus pembakaran kapal ini bisa diusut secara tuntas.
“Kami akan pelajari dulu bersama tim, dan selanjutnya akan kami proses, agar para nelayan bisa mendapatkan keadilan,” katanya.
Pelaku dan dalang pembakaran kapal itu harus ditangkap, dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Hal itu lantaran aksi pembakaran kapal yang terjadi sudah berulang kali.
“Kami tidak terima, karena 2 kapal yang dibakar ini sedang perjalanan pulang, dan tidak sedang mencari ikan, jadi tidak seharusnya 2 kapal itu dibakar,” terangnya.
Sebelumnya, dua kapal KM AJB I dan KM WAHANA NILAM IV pada Rabu (21/6/2033) asal Juwana dan Rembang dibakar oleh nelayan lokal di wilayah perairan pulau Datu Kabupaten Mempawah Kalbar.
Aksi pembakaran kapal itu diduga dilakukan oleh nelayan lokal yang mengira kedua kapal itu sedang mencari ikan, hanya saja kedua kapal itu sedang perjalanan pulang dan melalui wilayah perairan pulau Datu yang merupakan jalur lintasannya.








