Pati | patrolinusantara.press – Aksi pembakaran kapal Jaring Tarik Berkantong (JTB) milik nelayan asal Juwana dan Rembang yang terjadi di perairan Kalbar dinilai sebagai peristiwa tragis.
Dari penuturan para ABK, mereka mengaku tidak mengetahui akar permasalahannya, dan tanpa ada negosiasi sebelumnya, tiba-tiba kapal langsung dibakar.

“Tiba-tiba kami dicegat, dan dihadang banyak kapal, tanpa negosiasi barang-barang kami diambil, bahkan ada yang main tonjok,” kata Santoso, salah satu ABK KM Wahana Nilam IV GT.92 saat tiba di pelabuhan kemarin.
Diceritakannya, kapal langsung diambil alih dan para ABK langsung disuruh pindah ke kapal cumi untuk dijauhkan, sedangkan kapal langsung dibakar tanpa diberikan negosiasi.
“Ketika kami dijauhkan, kami langsung diamankan di Polairud, dan saat itu sudah tidak ada ancaman lagi,” bebernya.
Dirinya menyesalkan aksi pembakaran kapal tersebut. Padahal kapal yang dibawanya itu sedang melintas dan hendak pulang dari Natuna, tapi langsung dijarah dan dibakar.
“Kapal kami hanya melintas perjalanan pulang, karena sudah 2 hari kami berlayar, tapi malah dicegat dan langsung dibakar,” ujarnya.
Hal yang sama diungkapkan Muhammad Kharisma, salah satu ABK KM. AJB I GT.88. Disebutnya, saat itu pihaknya saat itu akan bekerja mencari ikan, tapi dikejar dan dipaksa berhenti oleh nelayan lokal dengan membawa parang.
“Ketika kami berhenti, kami disuruh pindah ke kapal cumi, dan kapal diambil alih,” ucapnya.
Lanjutnya, para nelayan lokal melarang nelayan JTB asal Juwana dan Rembang ini mencari ikan di lokasi tersebut, karena itu dianggap sebagai wilayah nelayan cumi.
“Kami dilarang mencari ikan di lokasi itu oleh nelayan cumi, padahal jarak kami sangat jauh, ada sekitar 5 jam dengan daratan, atau di luar jalur WPP, artinya jika diperkirakan lebih dari 30 mil,” jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Paguyuban Nelayan Juwana dan Asosiasi Nelayan Rembang Ahmad Mustaqim mengatakan, dari hasil keterangan para ABK yang dipulangkan, aksi pembakaran kapal ini seperti sudah terencana, karena mereka dihadang banyak kapal, dan logonya juga ditutup.
“Jadi sangat anarkis, karena ada perampasan barang-barang, HP disita, dan ada pengancaman dengan senjata tajam, hingga ada yang mengalami kekerasan,” ujarnya.
Apapun alasan itu, Lanjut Mustaqim bahwa itu tidak dibenarkan, karena dianggap main hakim sendiri, apalagi dari hasil keterangan para ABK yang dipulangkan itu mereka tidak melanggar baik itu WPP ataupun perijinan.
“Kami akan melakukan langkah-langkah hukum yang tegas dan terstruktur, dan pastinya pelaku harus diberikan hukuman yang seberat-beratnya, bahkan kami juga akan minta ganti rugi atas peristiwa itu,” tandasnya.
Sebagai informasi, dari 34 ABK, baru 26 orang yang dipulangkan dan sudah tiba di pelabuhan tanjung mas Semarang pada Senin (3/7/2023) pukul 14.00 WIB dengan menggunakan kapal Pelni KM Lawit.
Sedangkan untuk 8 orang yang belum dipulangkan, yakni,
KM. AJB I GT.88
- MOCH TAMSURI (NAKHODA)
- SUSANTO (KKM)
- AHMAD TEGUH PRASETYO (JURUMUDI)
- SELAMET WIJAYA (ABK)
KM. WAHANA NILAM IV GT.92
- MARYADI (NAKHODA)
- BAGAS (KKM)
- MOHAMMAD ONGKY IRAWAN SOBRI (KKM 2)
- RIYANTONO ADI KURNIAWAN (ABK)








