Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Tukar Guling Tanah Kas Botomulyo Perbuatan Administrasi Bukan Perbuatan Pidana

badge-check


					Sidang perkara No 99/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg kembali digelar di pengadilan dengan agenda pledoi atau pembelaan Perbesar

Sidang perkara No 99/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg kembali digelar di pengadilan dengan agenda pledoi atau pembelaan

Semarang – Perkara tukar guling atau tukar menukar tanah kas Desa Botomulyo kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang. Pada sidang sebelumnya (4/03), terdakwa SR dituntut JPU 2,6 bulan dan denda 500 juta. Ia dianggap oleh Jaksa Penuntut umum tidak terbukti sebagaimana pasal 2, namun dianggap terbukti pasal 3 sebagaimana dalam dakwaan JPU.

Tim penasehat hukum, SR, Atatin Malihah

Hari ini (11/3) sidang perkara No 99/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg kembali digelar di pengadilan dengan agenda pledoi atau pembelaan. Atatin Malihah selaku penasehat hukum sudah mempersiapkan nota pembelaannya. Terungkap dalam fakta persidangan, kliennya tidak ada mens rea atau niat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Menjadi pihak ketiga dalam tukar guling inipun atas dorongan atau penawaran dari terdakwa AR yang merupakan sekretaris desa karena pihak penukar sebelumnya tak mampu melanjutkan dan membayar 8 bidang tanah seluas 3,2 hektar milik petani.

Jasa Pembuatan website Media berita

“ Sekali lagi kita tegaskan dalam nota pembelaan, bahwa pergantian pihak ketiga bukan merupakan pelanggaran karena tidak diatur dalam Perbup No 46 Tahun 2016, bahkan Camat Cepiring melalui surat No. 141/026/KEC. CEPIRING sudah memberitahukan sekaligus petunjuk kepada Bupati melalui sekda,” terang Atatin Malihah.

Ia menyebut dalam jawabannya tukar menukar sudah dianggap selesai dan hasil tukar menukar menjadi kewenangan BPN. Disamping itu, Status Hak Kepemilikan 8 bidang tanah milik perorang sudah dihapus oleh BPN Kendal sehingga menjadi tanah negara dan tinggal dimasukkan menjadi hak pakai Desa Botomulyo.

Hal senada juga disampaikan oleh penasehat hukum SR lainnya yaitu Karman Sastro kuasa. Dirinya meyakini perkara ini bukan perbuatan korupsi, namun lebih cenderung perbuatan administrasi. “ Sudah tegas pula tukar menukar sah secara hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung PTUN Nomor 616 K/TUN/2024 tanggal 12 November 2024,” ungkapnya.

Ia membeberkan jika menentukan unsur kerugian negarapun juga tidak jelas dan tidak obyektif. JPU melalui BPKP Jawa Tengah tak melakukan penghitungan terhadap 3,2 hektar atau 8 bidang tanah perorangan, namun hanya 1,6 Hektar tanah kas desa yang dilakukan penilaian. Jika pinjaman bank lebih besar dari pada nilai untuk membeli tanah pengganti dan pembiayaan tukar menukar, inipun salah besar dan sesat.

“ Pinjaman kredit PT RSS ini tidak hanya mendasarkan pada nilai tanah bekas tanah kas desa, namun juga kelengkapan legalitas perijinan perumahan dan juga konstruksi bangunan,” ungkapnya.

 

 

(MK)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

*30 WBP Lapas IIB Pati Tuntaskan 30 Juz dalam Khataman Al-Qur’an, Pembinaan Spiritual Rutin Tiap 40 Hari*

24 April 2026 - 18:56 WIB

Lapas Kelas II B Pati dukung 15 program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan Bakti Sosial

23 April 2026 - 23:11 WIB

Seorang Bandar Narkotika Psikotropika Dan Obat Berbahaya Berhasil Diamankan Polda Jateng Di Demak

23 April 2026 - 21:41 WIB

DPC KSPI Kudus Gelar Halal Bihalal Pererat Kebersaman Dan Kekeluargaan

19 April 2026 - 09:51 WIB

DPRD Pati Murka! Dugaan Pungli Rp300 Ribu di SMPN 1 Tayu Diminta Diusut Ombudsman

18 April 2026 - 00:49 WIB

Trending di Berita