Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Usai Ditetapkan Jadi Barang Sitaan, Ketua Forum Budaya Mataram BRM Kusumo Putro Dorong Benteng Vastenburg Dihibahkan Ke Pemkot Solo

badge-check


					Benteng Vastenburg. Dibangun oleh Belanda dalam dua tahap, yaitu pada 1745 dan 1756. Pada awalnya, bangunan itu diberi nama Benteng Grooemoedigheid yang berarti kemurahan hati Perbesar

Benteng Vastenburg. Dibangun oleh Belanda dalam dua tahap, yaitu pada 1745 dan 1756. Pada awalnya, bangunan itu diberi nama Benteng Grooemoedigheid yang berarti kemurahan hati

Solo | patrolinusantara.press – Benteng Vastenburg peninggalan Belanda yang terletak di Kelurahan Kedung Lumbu, Pasar Kliwon, Solo itu, saat ini sudah ditetapkan menjadi barang rampasan dan akan dilelang oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengganti kerugian negara dari perbuatan Benny Tjokro.

Bangunan cagar budaya di Kota Solo itu merupakan aset terpidana Benny Tjokrosaputro terkait kasus mega korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Jasa Pembuatan website Media berita

Ketua Forum Budaya Mataram (FBM), Dr. BRM Kusumo Putro, SH., MH

Kabar sita aset dan lelang peninggalan sejarah tersebut membuat beberapa kelompok pegiat, tokoh dan pelestari budaya mendorong agar Benteng Vastenburg dihibahkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dengan harapan agar lebih terjamin perawatan dan kelestariannya.

Ketua Forum Budaya Mataram (FBM), Dr. BRM Kusumo Putro, SH., MH., menyarankan kepada Pemkot Solo agar berkirim surat permohonan hibah kepada Presiden dan Kejagung.

Dirinya berharap Benteng Vastenburg tetap dilestarikan dan tidak ingin ikon Kota Solo itu jatuh ke tangan pihak yang tidak tepat. 

“Jangan sampai kepemilikannya jatuh ke tangan orang yang tidak mengerti tentang cagar budaya,” kata Kusumo dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (28/7/2023).

Kusumo mengungkapkan bahwa hibah barang rampasan dari kasus tindak pidana korupsi sudah pernah dilakukan. Contohnya, Pemkot Solo pada Februari 2016 silam menerima hibah dari Kejagung berupa bangunan cagar budaya ndalem Joyokusuman di Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon. 

“Hibah itu diterima pada masa Walikota dijabat oleh FX Hadi Rudyatmo. Bahkan Pemkot Solo juga mendapat tambahan bonus hibah dari Trah Joyokusuman berupa lahan di sekitar ndalem Joyokusuman itu,” ungkapnya.

Menurutnya, bahkan Pemkot Solo tak hanya sekali menerima hibah bangunan dari kasus korupsi. 

Dijelaskannya, pada Oktober 2017, Pemkot Solo juga menerima rumah di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 70 Sondakan, Kecamatan Laweyan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rumah itu milik terpidana Djoko Susilo mantan Kakorlantas Polri.

“Yang jelas sudah ada dua contoh hibah bangunan dari pengungkapan kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Ini artinya Benteng Vastenburg itu juga bisa dihibahkan, Tujuannya adalah untuk penyelamatan dan pelestarian,” tegasnya.

Kusumo pun kembali menegaskan agar Pemkot Solo segera mengajukan surat permohonan hibah sekaligus juga untuk menunjukkan kepada masyarakat luas bahwa Pemkot Solo peduli terhadap pelestarian cagar budaya.

Diolah dari berbagai sumber, Benteng Vastenburg dibangun oleh Belanda dalam dua tahap, yaitu pada 1745 dan 1756. Pada awalnya, bangunan itu diberi nama Benteng Grooemoedigheid yang berarti kemurahan hati.

Kemudian pada 1756, bangunan benteng yang menjadi jaringan utama pertahanan militer pemerintah kolonial Belanda untuk mengawasi Keraton Kasunanan Surakarta itu, diperluas dan setelah selesai namanya diubah menjadi Benteng Vastenburg, yang artinya kokoh.

Memasuki akhir abad ke-20, benteng yang juga sempat digunakan sebagai markas TNI pada dekade 1970-1980 ini, sempat terbengkalai serta dilanda konflik soal kepemilikan berkepanjangan.

Oleh pemerintah pada 2010, Benteng Vastenburg ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya dan dilakukan restorasi untuk memperbaiki bangunannya, terutama pagar keliling benteng yang menjadi ciri khasnya.

 

(Sum)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPC KSPI Kudus Gelar Halal Bihalal Pererat Kebersaman Dan Kekeluargaan

19 April 2026 - 09:51 WIB

DPRD Pati Murka! Dugaan Pungli Rp300 Ribu di SMPN 1 Tayu Diminta Diusut Ombudsman

18 April 2026 - 00:49 WIB

Dua Pelaku Residivis Kasus Sabu Diamankan Polresta Pati di Wedarijaksa

16 April 2026 - 16:07 WIB

Beberapa Korban Muncul dalam Kasus Dugaan Penipuan di Jombang, Polisi Diminta Bertindak

12 April 2026 - 12:46 WIB

Anggota DPRD Pati Mukit Mengapresiasi Kepada Polresta Pati Yang Telah Menangkap Pelaku Penusukan di Areal Lapangan Kedalisodo Desa Bendar Juwana

11 April 2026 - 14:33 WIB

Trending di Berita