JAKARTA – Ketentuan norma Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 19/2019) mengatur pengertian dan ruang lingkup tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK. Oleh karena itu, norma a quo telah memberikan batasan yang jelas dan pasti, sehingga telah memberikan kepastian hukum.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh membacakan pertimbangan hukum tersebut dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 106/PUU-XXIII/2025 pada Senin (16/3/2026). Permohonan diajukan Idalorita Daeli (Pemohon I), Haerul Kusuma (Pemohon II), dan Andika Firmanta Sitepu (Pemohon III). Para Pemohon mengujikan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 6 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Dengan demikian, dalil para Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas frasa “tindak pidana korupsi” dalam norma Pasal 1 angka 1 UU 19/2019 adalah dalil yang tidak berdasar, sehingga harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,” ucap Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Bukan Kewenangan Mahkamah
Terkait dengan inkonstistusionalitas frasa “tindak pidana korupsi” dalam norma Pasal 6 huruf e UU 19/2019, Mahkamah berpendapat apabila hal tersebut dikaitkan dengan petitum para Pemohon yang memohon agar frasa tersebut dimaknai terbatas hanya pada tindak pidana yang diatur dalam Bab II UU Tipikor, maka sejatinya hal tersebut berkenaan dengan rumusan norma hukum pidana.
“Apabila Mahkamah menambahkan atau mengubah rumusan norma yang semula merupakan jenis/kategori tindak pidana korupsi kemudian diubah menjadi jenis/kategori tindak pidana bukan korupsi, menurut Mahkamah hal tersebut merupakan kebijakan pemidanaan (criminal policy) yang bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk merumuskan, melainkan kewenangan pembentuk undang-undang. Sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016,” sebut Daniel.
Kehilangan Objek
Kemudian mengenai inkonstitusionalitas frasa “atau tidak langsung” dalam norma Pasal 21 UU Tipikor, Mahkamah kembali menyatakan telah memutus dalam Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIII/2025. Bahwa frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam norma Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Oleh karena itu, objek permohonan yang diajukan para Pemohon a quo tidak lagi sebagaimana substansi norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan para Pemohon a quo adalah kehilangan objek,” sebut Daniel.
Amar Putusan
Atas pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah dalam Amar Putusan menyatakan, permohonan para Pemohon sepanjang pengujian frasa “atau tidak langsung” dalam norma Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU/31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak dapat diterima.
“Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo.
Sebagai tambahan informasi, Permohonan Perkara Nomor 106/PUU-XXIII/2025 diajukan Idalorita Daeli, Haerul Kusuma, dan Andika Firmanta Sitepu. Para Pemohon mengujikan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 6 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Menurut para Pemohon, pasal-pasal yang diuji tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Dalam persidangan perdana yang dilaksanakan di MK pada Kamis (10/7/2025) Idalorita mengatakan KPK bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Namun terhadap tindak pidana lain dalam lingkup tugas tersebut sejauh yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, KPK sesungguhnya tidak diberi tugas secara sah, spesifik, dan jelas oleh undang-undang. Akan tetapi KPK bertindak melaksanakan tugas dimaksud seolah-olah memiliki dasar tugas dan kewenangan yang sah menurut undang-undang.
“KPK dapat dikatakan telah membuat penafsiran sepihak atas ketentuan yang termuat dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 3, dan frasa “Tindak Pidana Korupsi” dalam Pasal 6 huruf e UU No. 19 Tahun 2019. Sebab pada kenyataannya Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 oleh KPK dianggap sebagai Tindak Pidana Korupsi, padahal tersebut merupakan kelompok Tindak Pidana Lain Yang Berkaitan Dengan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Idalorita selaku perwakilan para Pemohon yang sekaligus berprofesi sebagai advokat.
Para Pemohon menegaskan kembali bahwa KPK hanya bertugas menindak Tindak Pidana Korupsi yang diatur pada Bab II Tindak Pidana Korupsi yang terdiri atas 22 (dua puluh dua) pasal, yaitu Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 12C, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Dengan demikian hal ini merupakan bukti nyata kesewenang-wenangan, abuse of power atau excess of power yang secara sengaja dilakukan oleh lembaga penegak hukum. Sehingga hal tersebut bertentangan dengan nilai negara hukum yang terkandung dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 serta menjadi preseden buruk dalam sistem penegakan hukum di Indonesia, dan oleh karenanya harus dihentikan.
Atas dalil-dalil tersebut, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 1 angka 1 UU KPK bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud pada BAB berjudul TINDAK PIDANA KORUPSI dalam undang-undang yang mengatur mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”.
Para Pemohon juga meminta agar Mahkamah menyatakan frasa “Tindak Pidana Korupsi” dalam Pasal 6 huruf e UU KPK bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada BAB berjudul TINDAK PIDANA KORUPSI dalam undang-undang yang mengatur mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”. Dan menyatakan frasa “atau tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 UU Tipikor bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (sri p/hum)








