LEBAK – Acara Halal Bihalal di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak di Pendopo Bupati Lebak pada Senin 30 Maret 2026 seketika mendadak riuh dan panas.
Wabup Lebak Amir Hamzah kesal dan meninggalkan acara usai Bupati Lebak Hasbi Jayabaya mengeluarkan pernyataan di luar dugaan dalam pidatonya. Bupati Hasbi menyinggung jejak masa lalu Wabup Lebak sebagai mantan napi.
Peristiwa tersebut beredar luas di media sosial. Dalam video yang dilihat redaksi, nampak suasana membuat tegang dan canggung para ASN Pemkab Lebak peserta halal bihalal.
Dalam acara tersebut Hasbi Jayabaya menyampaikan sejumlah arahan kepada jajaran ASN yang hadir. Namun dalam salah satu arahannya, Hasbi Jayabaya justru menyinggung mengenai kewenangan Wakil Bupati Lebak dalam menjalankan roda pemerintahan.
Menurutnya, berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Wakil Bupati memiliki batasan dalam melakukan koordinasi dengan jajaran OPD di lingkungan pemerintahan.
“Wakil Bupati dalam Undang-Undang ASN Pasal 66 tuh tugasnya Wakil Bupati, tidak boleh Wakil Bupati bermain-main dengan kepala dinas ke rumahnya. Masa Pasal 66 dituliskan bila didelegasikan atau bupati berhalangan, hanya begitu tugas wakil bupati tuh,” ujarnya dalam acara tersebut dikutip Selasa, (31/3).
Usai menyampaikan hal itu Hasbi Jayabaya pun kemudian menyinggung masa lalu Amir Hamzah, yang pernah berstatus sebagai mantan narapidana korupsi.
Bupati Lebak menyebut, Amir mestinya bersyukur meski latar belakangnya seperti itu namun kini sudah nasibnya sudah jauh lebih baik karena menjadi Wakil Bupati Lebak.
“Uyuhan mantan napi jadi wakil bupati geh bersyukur (Masih mending mantan napi jadi wakil bupati juga bersyukur),” ucapnya di hadapan Amir Hamzah langsung seperti yang diberitakan Banpos.
Mendengar pernyataan tersebut Amir yang sedari awal hadir dalam acara Halal Bi Halal segera berdiri meninggalkan lokasi. Sempat terjadi kepanikan di sekitar acara.
Sebab, sejumlah pegawai di lokasi mengira akan terjadi keributan pada saat Amir Hamzah berdiri dari tempat duduknya.
Mereka bertindak memisahkan Hasbi Jayabaya dengan Amir Hamzah guna meminimalisir potensi keributan tersebut.
Dalam pemberitaannya Banpos menyebut di waktu yang sama, sejumlah pegawai ASN lainnya sempat melarang awak media yang hadir di lokasi untuk meliput keributan tersebut.
Bahkan, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan menilai peristiwa tersebut tidak layak dijadikan sebagai bahan berita karena tidak produktif. (*)








