Kudus | patrolinusantara.press – Siang ini YLBHI Bima Sakti beserta awak media dari berbagai media melakukan jumpa pers terkait kasus yang dialami kliennya yaitu Rahmat Basuki yang dinilai sudah diperlakukan tidak manusiawi oleh PT tempatnya bekerja.
Pengacara YLBHI Bima Sakti, Bima Agus Murwanto, SH., MH., menyebut Rahmat di PHK sepihak serta dikriminalisasi oleh perusahaan tempatnya bekerja dengan tuduhan mencuri beberapa puluh batang rokok tanpa bandrol atau tanpa cukai yang notabene rokok tersebut untuk karyawan damkar yang sedang melakukan giat.
“Baru sampai tempat parkir Rahmat Basuki, sudah dihadang oleh dua security pabrik dan mengintrogasinya secara membabi buta tanpa mereka mau mendengarkan pembelaan dari saudara Rahmat. Tanpa pikir panjang Rahmat pun dibawa ke kantor pusat Nojorono untuk dilakukan pemeriksaan internal dan di BAP oleh aparat penegak hukum Polres Kudus. Perjalanannya, saudara Rahmat akhirnya di sidang di Pengadilan Negeri Kudus, dan putusan sidang oleh majelis hakim PN Kudus memutuskan kasus yang dialami oleh saudara Rahmat masuk tipiring atau (tindak pidana ringan) dan proses hukumnya pun sudah inkrah yaitu saudara Rahmat harus mengganti nilai rokok yang sudah diambil,” kata Bima Agus menceritakan kronologis di hadapan awak media, Selasa (30/5/2023).
Menurut Bima Agus, ada yang menarik dalam kasus ini, yaitu diduga kasus tersebut seakan akan sudah di setting sedemikian rupa oleh oknum. Pasalnya dari awal kasus itu mencuat belum ada yang namanya tambayun atau surat peringatan yang dikeluarkan oleh pihak manajemen pabrik, malah terkesan lebih memaksakan agar supaya Rahmat keluar dari perusahaan dan tidak mendapatkan pesangon atau haknya.
Akhirnya, melalui kantor hukum YLBHI Bima Sakti yang dikepalai oleh Bima Agus Murwanto, Rahmat mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis demi mendapatkan keadilan sosial serta memulihkan nama baiknya yang sudah terlanjur rusak karena kasus tersebut.








