Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Hukum

Terkait Kasus Sambo, Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara

badge-check

Terkait Kasus Sambo, Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara Perbesar

Terkait Kasus Sambo, Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara

 

Jasa Pembuatan website Media berita

Jakarta | patrolinusantara.press – Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp20 juta terkait kasus Ferdy Sambo.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Hendra sebagai terdakwa telah terbukti terlibat melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara ,” kata Ketua majelis hakim Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2).

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Hendra. Hal yang memberatkan, Hendra dinilai berbelit-belit dalam persidangan. Terdakwa juga dinilai tidak menunjukkan rasa penyesalan dan selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profesional.

Hendra dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan ini sama dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Hendra dihukum dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.

Perintangan penyidikan terkait penanganan perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

SUSU MBG DIDUGA PENYEBAB SISWA DI PATI KERACUNAN, KEMASAN DITEMUKAN ISI BERWARNA TIDAK WAJAR

18 September 2026 - 21:12 WIB

Perselisihan Masalah Pekerjaan Berujung Pembacokan, Pelaku Diamankan Polisi

14 September 2026 - 21:43 WIB

Cekcok Air Sawah Berujung Maut, Lansia 68 Tahun Tewas Ditusuk Tetangga Sendiri

14 September 2026 - 21:05 WIB

Ratusan Siswa Dua Sekolah di Gembong Diduga Keracunan Makanan Bergizi Gratis

10 September 2026 - 06:29 WIB

Kunjungi Kapolres Rembang, Abdul Munim Tegaskan Peran Sentral IKADIN dalam Penegakan Hukum 

9 September 2026 - 13:04 WIB

Trending di Berita