Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Hukum

2 Tahun Menghilang, Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Perkara KDRT

badge-check


					2 Tahun Menghilang, Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Perkara KDRT Perbesar

Medan | patrolinusantara.press – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan DPO terpidana atas nama Herry Gomgom P Situmorang di seputaran Jalan Abdul Haris Nasution, Senin (22/5/2023) pada pukul 13.15 WIB, dan terpidana tidak melakukan perlawanan.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH bahwa terpidana sudah 2 tahun lebih menjadi DPO, tepatnya mulai 22 Desember 2020.  Terpidana saat diamankan, memiliki KTP dengan domisili di Kelurahan Pahlawan Binjai Utara.

Jasa Pembuatan website Media berita

Selanjutnya, lanjut Yos terpidana diamankan dan dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk pendataan dan terpidana akan menjalani proses hukum lebih lanjut setelah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Balai.

“Terpidana pada saat menjalani persidangan oleh JPU dituntut 2 tahun penjara, tepatnya pada tanggal 23 November 2016. Kemudian, putusan PN : 416/Pid.Sus/2016/PN Tjb tanggal 14 Desember 2016, hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 (dua) tahun; JPU banding lagi dan berdasarkan Putusan PT Nomor : 73/PID.SUS/2017/PT.MDN tanggal 21 maret 2017, hukuman 1 tahun penjara. Untuk putusan PT ini Jaksa mengajukan kasasi. Lalu, pada Putusan Kasasi MA Nomor: 84 K/PID.SUS/2018 tanggal 21 Juli 2020, hukuman 6 bulan penjara,” tandas Yos A Tarigan.

Terpidana melanggar pasar 45 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Sejak putusan Kasasi keluar dan berkekuatan hukum tetap, lanjut Yos, Terpidana tidak pernah memenuhi panggilan untuk melaksanakan putusan kasasi hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.

“Terpidana setelah dilakukan pemeriksaan dan kelengkapan berkas selanjutnya dikirim ke Lapas Tanjung Gusta Medan untuk selanjutnya menjalani putusan kasasi, 6 bulan penjara,” kata Yos.

Yos menambahkan, kepada para DPO agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO dimana pun berada.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satreskrim Polsek Todanan Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Wilayah, Manfaatkan Keramaian Konser Dangdut

19 Juni 2026 - 09:21 WIB

Ungkap Kasus Curat Trafo Kapal 2023, Satpolairud Polresta Pati Tangkap Satu Lagi Pelaku di Jakenan

18 Juni 2026 - 12:02 WIB

Pemimpin Harus Dekat Rakyat, Utamakan Akhlak dan Persatuan

18 Juni 2026 - 11:11 WIB

SMSI Eks Karesidenan Pati Ingatkan Pentingnya Profesionalisme Pers dan Akses Alat Kerja Wartawan

18 Juni 2026 - 10:43 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Gelar Upacara Kesadaran Berbangsa dan Bernegara untuk 345 Warga Binaan

17 Juni 2026 - 16:28 WIB

Trending di Berita