PATI – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Pati kembali mengembangkan penanganan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah perairan Juwana sejak tahun 2023. Seorang pria berinisial K alias NM (53), warga Kecamatan Jakenan, berhasil diamankan petugas pada Rabu, 17 Juni 2026.
Penangkapan ini merupakan kelanjutan dari keberhasilan polisi menangkap tersangka lain berinisial B alias G atau Budiyanto, warga Kecamatan Batangan, pada 4 Juni 2026. Seluruh proses pengungkapan dipimpin langsung Kasat Polairud Polresta Pati, Kompol Hendrik Irawan.
Kasus bermula pada 6 April 2023 sekitar pukul 08.00 WIB, saat diketahui hilang sembilan unit trafo lampu kapal merek SAM MYUNG MARINE tipe GS‑15‑W dari atas KM Rukun Arta Santosa‑05. Kapal tersebut saat itu bersandar di alur Sungai Silugonggo, galangan kapal milik Sumarno, Desa Bumirejo, Kecamatan Juwana.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka pertama, petugas melacak jejak keterlibatan pelaku lain hingga akhirnya berhasil mengamankan K alias NM. Bersama penangkapan itu, polisi turut menyita kesembilan trafo yang diduga merupakan barang hasil kejahatan.
Kompol Hendrik Irawan menegaskan, keberhasilan ini membuktikan keseriusan kepolisian menuntaskan setiap laporan, tak terkecuali kasus yang terjadi di perairan. “Meski baru terungkap kini, penyidik terus mendalami hingga seluruh pihak yang terlibat diketahui,” ujarnya.
Pengembangan dilakukan bertahap berdasarkan alat bukti sah dan keterangan saksi yang dikumpulkan secara profesional sesuai aturan hukum. Dari penangkapan B alias G, tim memperoleh petunjuk hingga berhasil mengamankan K alias NM.
Menurut Hendrik, pencurian perlengkapan kapal bukan hanya merugikan secara materi, tetapi juga berisiko mengganggu operasional dan keselamatan pelayaran. “Peralatan ini sangat penting, sehingga tindak pidana di sarana pelayaran jadi perhatian utama kami,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi keterbukaan korban dan saksi yang mempermudah proses hukum. Saat ini, tersangka K alias NM telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Pati guna menjalani tahap selanjutnya.
Polisi mengimbau pemilik kapal dan pelaku usaha di wilayah perairan meningkatkan pengawasan aset serta segera melapor jika menemukan indikasi tindak pidana. “Setiap informasi masyarakat akan kami tangani cepat dan profesional,” tutup Hendrik.
( Red )









