Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Hukum

Ketua DPD Garuda Nasional : Pembongkaran Trotoar Tanpa Izin, Perbuatan Pidana

badge-check


					Ketua DPD Garuda Nasional : Pembongkaran Trotoar Tanpa Izin, Perbuatan Pidana Perbesar

Tangerang | patrolinusantara.press – Penggalian penanaman kabel bawah tanah dan pembongkaran trotoar di sepanjang Jalan Borobudur Perumnas Dua Kota Tangerang yang dilakukan sepihak oleh PT Kurnia Indah Cahaya diduga tidak ada ijin dari pihak terkait. Meskipun sudah berulang kali pemberitaan dikirim ke pihak PUPR tentang beberapa lokasi pembongkaran trotoar yang tidak ijin, namun tidak pernah ada tanggapan. Pihak PUPR seakan tutup telinga dan menutup mata laporan dari masyarakat ataupun media.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum,  mengingatkan kepada semua warga masyarakat yang dengan sengaja membongkar trotoar jalan bisa dipidana. Pasalnya, keberadaan trotoar diatur dalam Undang-Undang (UU).

Jasa Pembuatan website Media berita

Dikatakan Guntur selaku ketua DPD LSM Garuda Nasional, trotoar merupakan fasilitas perlengkapan jalan yang diperuntukkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pejalan kaki. Trotoar sebagai jalur pejalan kaki pada umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keamanan pejalan kaki.

“Menurut Undang – Undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan), bahwa Trotoar sebagai perlengkapan jalan berada pada wilayah tanggung jawab penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan di bidang jalan ( pasal 7 ayat 2 huruf a ),” jelasnya.

Dikatakannya, pembangunan jalan dan perlengkapannya termasuk trotoar, dipastikan sudah melalui suatu kajian dan design yang mampu memberikan rasa aman dan nyaman sehingga pembangunan trotoar tidak boleh dilaksanakan oleh seseorang atau badan hukum yang tidak memiliki dan kewenangan dan tanggung jawab di bidangnya, apalagi hanya mengikuti selera semata dengan tujuan – tujuan tertentu.

Guntur menyebut, kejadian pembongkaran trotoar di wilayah Kota Tangerang dan perubahan trotoar di jalan KH Hasyim Asy’ari Kelurahan Pondok Pucung Kecamatan Karang Tengah yang dilaksanakan secara sepihak, tidak ada koordinasi dan meminta izin kepada Instansi yang berwenang tidak dibenarkan dalam peraturan Perundang – undangan atau dengan istilah lain merupakan perbuatan melawan hukum.

Lanjut Guntur kepada awak media melalui pesan singkatnya, untuk mencegah hal tersebut tidak terulang kembali, ia menyarankan untuk dilakukan proses penegakan hukum secara tuntas dan benar.

“Hemat saya, perlu dilakukan proses penegakan hukum secara tuntas dan benar. Aturan pidana yang mengatur tentang pengrusakan fasilitas umum dan mengakibatkan terganggunya fungsi jalan saya kira sudah diatur baik dalam kitab Undang – Undang Hukum Pidana maupun dalam Undang – Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” terangnya.

Berikut Peraturan Perundang-Undangan yang dijabarkan Guntur:

Dalam Undang – Undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan) yang mengatur tentang trotoar jalan, antara lain :

Pasal 25 ayat ( 1 ) huruf g : setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa : fasilitas untuk Sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat.

Pasal 28 ayat ( 2 ) setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.

Pasal 45 ayat ( 1 ) huruf a :

Fasilitas pendukung penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan meliputi :

Trotoar.

Ketentuan Pidana dalam undang – undang lalu lintas dan angkutan jalan, diatur dalam pasal 274 ayat ( 2 ), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 ( satu ) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PENYALURAN SUBSIDI SEMBAKO DALAM SEKEJAP LUDES DISERBU MASYARAKAT

1 Juli 2026 - 22:46 WIB

PENGANGKUTAN SOLAR SUBSIDI DALAM GALON MINERAL TUMPAH DI JALAN, DIANGGAP BAHAYAKAN PENGGUNA JALAN DAN MELANGGAR HUKUM

1 Juli 2026 - 10:30 WIB

CEK KESEHATAN GRATIS DAN SKRINING TBC DIGELAR SERENTAK DI SELURUH LAPAS DAN RUTAN INDONESIA

30 Juni 2026 - 21:36 WIB

Upaya Penyelundupan Diduga Obat Terlarang Berhasil Digagalkan Petugas Lapas Kelas IIB Pati

30 Juni 2026 - 19:53 WIB

Sidang Putusan Sela Perkara Dugaan Korupsi Eks Bupati Pati Berakhir Ricuh, Massa Pendukung Bersitegang dengan Petugas KPK

29 Juni 2026 - 18:57 WIB

Trending di Berita