PATI – Upaya penyelundupan barang yang diduga merupakan obat terlarang berhasil digagalkan oleh jajaran Lapas Kelas IIB Pati. Temuan ini diperoleh dari kegiatan patroli dan pemeriksaan rutin yang dilakukan setelah berakhirnya layanan kunjungan tahanan, sebagai bagian dari penguatan deteksi dini dan peningkatan kewaspadaan keamanan lingkungan lembaga pemasyarakatan, Selasa (30/6/2026).
Bungkusan mencurigakan pertama kali terdeteksi oleh Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Lapas Kelas IIB Pati, Annisa Azzahra, yang sedang bertugas di area pintu gerbang Bimbingan Kerja (Bimker). Setelah diperiksa secara cermat, bungkusan yang dibalut kertas koran tersebut ternyata berisi dua plastik berisi pil yang diduga sebagai pil jenis Y. Jumlah keseluruhan mencapai 155 butir, dengan rincian 58 butir pada bungkus pertama dan 97 butir pada bungkus kedua.
Temuan tersebut segera dilaporkan kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP), Mu’alim. Sesuai standar operasional, Ka. KPLP melakukan verifikasi jumlah barang, mengamankan temuan sebagai barang bukti, serta mencegah risiko penyalahgunaan agar keamanan dan ketertiban di dalam lapas tetap terjaga.
Kejadian selanjutnya disampaikan kepada Kepala Lapas Kelas IIB Pati, Suprihadi. Berdasarkan arahan Kalapas, pihak lembaga segera melakukan koordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pati untuk penanganan lebih lanjut. Sebagai tindak lanjut resmi, barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan dan didokumentasikan dalam Berita Acara guna kepentingan administrasi dan pertanggungjawaban.
Suprihadi menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata kepatuhan seluruh jajaran terhadap arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, untuk memperketat pengawasan dan menutup segala celah masuknya barang terlarang.
“Kami terus meningkatkan deteksi dini, melaksanakan pemeriksaan rutin, serta memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum. Tidak ada ruang bagi penyelundupan barang terlarang demi mewujudkan lapas yang aman, tertib, dan bersih dari peredaran narkoba,” tegas Suprihadi.
( Hum / MK )









