Semarang – Sidang pembacaan putusan sela perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Pati, Sudewo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, berakhir dengan suasana tidak kondusif pada hari ini. Kericuhan terjadi setelah majelis hakim memutuskan menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa, disusul insiden penanganan yang memicu ketegangan antara massa pendukung dan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menolak seluruh dalil eksepsi yang diajukan Sudewo. Eksepsi itu diajukan terkait kewenangan pengadilan dan keabsahan proses penyidikan dalam dua kasus yang dijeratkan kepadanya, yaitu dugaan korupsi pada proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengisian perangkat desa. Keputusan ini menjadi pemicu awal ketegangan.
Ketegangan mulai terasa di dalam ruang sidang saat petugas KPK yang mengenakan seragam hijau langsung memborgol tangan Sudewo sesaat setelah putusan dibacakan. Tindakan itu memicu protes keras dari para pendukung yang hadir. Mereka meminta agar Sudewo tidak langsung diborgol, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi petugas.
Kericuhan semakin meluas saat proses pengantarannya meninggalkan gedung pengadilan. Di depan gerbang, Sudewo sempat menyalami para pendukungnya. Namun setelah beberapa saat, petugas KPK menariknya masuk ke dalam mobil tahanan karena dinilai telah berlama-lama. Hal ini membuat massa tidak terima dan menghalangi keberangkatan kendaraan tersebut.
Selama sekitar setengah jam, mobil tahanan tidak dapat bergerak. Akhirnya, Sudewo dipindahkan ke kendaraan operasional Brimob. Namun kendaraan itu pun tak luput dari halangan — massa menduduki bagian luar mobil sehingga kendaraan terhenti selama sekitar 1,5 jam. Dalam suasana tegang itu, sejumlah pendukung juga terlihat melempar botol air mineral ke area halaman pengadilan.
Petugas KPK sempat mencoba keluar untuk berkomunikasi dengan massa, namun upaya awal tersebut gagal. Massa merangsek mendekat hingga menyebabkan seragam salah satu petugas robek, sehingga petugas harus kembali masuk ke ruang tunggu jaksa.
Situasi baru mulai mereda sekitar pukul 12.15 WIB. Didampingi oleh salah satu tokoh pendukung yang bertindak sebagai perantara, petugas KPK kembali keluar dan menyampaikan penjelasan terkait prosedur penahanan kepada massa yang masih memadati halaman pengadilan.
Peristiwa ini berlangsung pada hari persidangan putusan sela, bertempat di gedung Pengadilan Tipikor Semarang.
Rangkaian ketegangan dimulai usai pembacaan putusan dan berlangsung hingga menjelang siang hari.
Ketegangan dipicu oleh dua hal utama: keputusan hakim yang menolak eksepsi Sudewo, serta cara penanganan fisik saat terdakwa akan dibawa keluar ruang sidang. Para pendukung merasa tindakan pemborgolan dan penarikan secara paksa tidak pantas dilakukan, sementara petugas berpegang pada prosedur pengamanan yang berlaku.
(Tim investigasi )









