Indragiri Hilir | patrolinusantara.press – Sebanyak 70.800 ekor benih lobster yang akan diselundupkan ke luar negeri berhasil digagalkan oleh Kepolisian Inhil.
Dalam jumpa pers di Mapolres Inhil, Senin (24/7/2023), Kapolres Inhil AKBP Norhayat yang didampingi Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah, mengungkapkan aksi penyelundupan tersebut digagalkan di Parit Sungai Bakau Kecil, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Inhil, Rabu (19/7/2023) lalu.
Selain barang bukti turut diamankan dua orang masing-masing FD, berperan sebagai supir. Orang kedua yang diamankan inisial RH, berperan sebagai pengangkut.
Menurutnya, ada tiga orang yang dijadikan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Norhayat menyampaikan bahwa barang bukti benih atau baby lobster yang diamankan nilainya mencapai Rp14,1 miliar. Hasil pemeriksaan tersangka, benih lobster dikatakan berasal dari Jambi dan akan dikirim ke luar negeri.
Terungkapnya penyelundupan benih lobster ini, lanjut Kapolres bermula dari kecurigaan aktivitas para pelaku di kebun warga. “Pengungkapan berawal dari kecurigaan terhadap aktivitas mobil lalu lalang di kebun warga,” jelas Kapolres. Selanjutnya, tim Satreskrim melakukan penyelidikan, setelah dipastikan petugas langsung menghentikan satu unit mobil berisikan 13 kotak sterofoam berisi baby lobster. “Dua tersangka ini diamankan bersama dua pelaku,” paparnya. Sedangkan hasil interogasi terhadap pelaku, rencananya baby lobster ini akan dikirim ke luar negeri menggunakan speedboat.
Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya menyisihkan 400 baby lobster untuk diawetkan sebagai barang bukti di persidangan dan sisanya dilepasliarkan di Perairan Pantai Manjunto, Nagari Sungai Piang Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar. “Sisanya sebanyak 70.400 baby lobster akan dilepasliarkan di Perairan Pantai Manjunto, Nagari Sungai Piang Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar, sebagai bentuk penyelamatan sumberdaya kelautan,” pungkasnya.
(Hum)








