Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Propam Polri Terus Awasi Penanganan Laporan Tiur Wahyuni Zulyanti Tentang Pasal 421 KUHP Kejahatan Jabatan di Polda Sumut

badge-check


					Audiensi terkait laporan pasal 421 tentang kejahatan jabatan di ruang Bharadaksa Direktorat Reserse Krimum Polda Sumut Perbesar

Audiensi terkait laporan pasal 421 tentang kejahatan jabatan di ruang Bharadaksa Direktorat Reserse Krimum Polda Sumut

Medan | patrolinusantara.press – Tiur Wahyuni Zulyanti (44) akan terus memberikan informasi ke Yanduan Propam Polri. Hal itu disampaikannya usai menghadiri audiensi terkait laporan pasal 421 tentang kejahatan jabatan di ruang Bharadaksa Direktorat Reserse Krimum Polda Sumut atas undangan Direktur Reserse Krimum Polda sumut Kombes (Pol) Sumaryono, Kamis (7/9/2023).

Disampaikannya, Yanduan Propam Polri dan Propam Polri terus mengawasi dan memantau setiap penanganan Laporan pasal 421 KUHP di Polda Sumut. 

Jasa Pembuatan website Media berita

Sebelumnya penyidik AKP A Nainggolan menjabat sebagai Plt Kanit 5 Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut sempat melimpahkan laporan tersebut ke Sat reskrim Polres Binjai. Surat pelimpahan tersebut ditandatangani  mantan Kasubdit 1 Kamneg AKBP (Pol)  Afhdal Junaidi yang saat ini menjabat Asisten pribadi Kapoldasu Irjen (Pol) Agung imam setya efendi.

“Sehingga perbuatan mantan Kasubdit 1 Kambeg AKBP(Pol) Afhdal Junaidi merupakan tindakan sewenang -wenang padahal katanya pihak Poldasu mengetahui jika salah satu yang menjadi terlapor adalah Walikota Binjai Drs Amir Hamzah sendiri,” kata Tiur Wahyuni Zulyanti kepada awak media, Senin (11/9/2023) di Medan. 

Dirinya menuturkan, dengan perjuangan yang menguras pikiran sempat berdebat hukum dengan Karo Wassidik Bareskrim Polri akhirnya laporan pasal 421 KUHP kembali ditangani pihak Poldasu tetapi kemudian penangan laporan yang ditangani AKP A Nainggolan dinilainya tidak becus, bertele tele dan seperti ada indikasi melindungi terlapor. Ia menanggap penanganannya tidak dengan presisi dan sesuai tugas Polri.

“Orang yang tidak ada kaitan dalam laporan diperiksa sehingga memperlama proses terlapor menjadi tersangka,” imbuhnya. 

Dengan bukti-bukti dan logika hukum dan dasar hukum kemudian Yanti kembali menjelaskan pada audiensi tersebut bahwa laporannya sudah terpenuhi, bahwasanya para terlapor melawan putusan pengadilan Mahkamah Agung tentang pembagian gaji PNS pria yang menceraikan istri, sehingga Propam polri melalui Yanduan Propam polri menyetujui permintaan Tiur wahyuni berdasarkan dari Polri Presisi dan 16 Program Prioritas Kapolri. 

 

(S.Hadi Purba)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satreskrim Polsek Todanan Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Wilayah, Manfaatkan Keramaian Konser Dangdut

19 Juni 2026 - 09:21 WIB

Ungkap Kasus Curat Trafo Kapal 2023, Satpolairud Polresta Pati Tangkap Satu Lagi Pelaku di Jakenan

18 Juni 2026 - 12:02 WIB

Pemimpin Harus Dekat Rakyat, Utamakan Akhlak dan Persatuan

18 Juni 2026 - 11:11 WIB

SMSI Eks Karesidenan Pati Ingatkan Pentingnya Profesionalisme Pers dan Akses Alat Kerja Wartawan

18 Juni 2026 - 10:43 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Gelar Upacara Kesadaran Berbangsa dan Bernegara untuk 345 Warga Binaan

17 Juni 2026 - 16:28 WIB

Trending di Berita