Makassar | patrolinusantara.press – Arfah Syarif alias OTE (25) ditangkap Unit Jatanras Polrestabes Makassar di rumahnya atas tindak pidana pemerkosaan paksa sekaligus pengancaman yang dilakukan terhadap korban An. SK (16) siswi SMA Kelas 1 di jalan Indah III Lr. 1 Kel. Pannampu Kec. Tallo Kota Makassar, Rabu 23:00 Wita.
SK anak perempuan berusia 16 tahun yang masih berstatus pelajar ini duduk di bangku sekolah SMA Kelas 1 mengaku bahwa kejadian itu bermula saat dirinya meminta bantuan kepada pelaku untuk dibuatkan akun untuk mendaftar sekolah secara online.
“Waktu itu saya mau mendaftar di bangku sekolah SMA, jadi sebelum saya mendaftar, saya minta dibantu oleh pelaku untuk dibuatkan akun agar bisa mendaftar online terlebih dahulu,” ucapnya.
Akhirnya korban ketemu dengan Arfah Syarif si pelaku dan mempertanyakan akun yang akan dibuatnya.
“Sudah mi Akun ku di buat ?” tanyanya.
Dan pelaku menjawab dengan santai. “Sebentar pi di rumah pi saya buatkan,” jawab pelaku.
Tak selang berapa menit, akhirnya korban istirahat tidur di kamar sambil menunggu akun yang akan dibuatnya oleh pelaku, si pelaku pun masuk ke kamar lalu mengunci pintu dan naik di atas badan korban dan mengancam korban tidak akan dibuatkan akun jika berteriak.
“Kalau kau teriak saya tidak buatkan akun, kau di kasih keluar dari sekolah,” kata pelaku.
Si korban pun pasrah karena ancaman yang diberikan oleh pelaku, akhirnya pelaku melanjutkan perbuatan bejatnya meniduri SK.
Menurut korban, pelaku melakukan pengancaman, pemerkosaan paksa secara paksa terhadap dirinya mulai bulan mei 2023 s/d bulan Nopember 2023. Lanjutnya, karena perut korban semakin besar dan tidak bisa menutupinya, maka korban jujur memberitahukan kepada kedua orang tuanya atas kelakuan Arfah Syarif.
Karena orang tua dan paman SK tidak terima atas insiden yang dilakukan pelaku terhadap anaknya berkali-kali sampai hamil, maka orang tua korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Makassar.
(Arifin)








