Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Pendisiplinan Jam Kerja, Dinpermades Rembang Terbitkan SE Ketentuan Pencatatan Kehadiran Aparatur Pemerintah Desa

badge-check

Perangkat Desa Meteseh kecamatan Kaliori yang akan bersiap mengikuti upacara HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus. Poto : WAG Pemdes Meteseh Perbesar

Perangkat Desa Meteseh kecamatan Kaliori yang akan bersiap mengikuti upacara HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus. Poto : WAG Pemdes Meteseh

Rembang – Dalam rangka akurasi pencatatan kehadiran dan disiplin aparatur pemerintah desa sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Rembang No 12 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, BAB VII tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Ketentuan Pencatatan Kehadiran Aparatur Pemerintah Desa.

Surat Edaran (SE) Kadinpermades Rembang nomor 140/278/2024 tentang Ketentuan Pencatatan Kehadiran Aparatur Pemerintah Desa

SE dengan nomor 140/278/2024 memuat dua (opsi) pencatatan kehadiran, yakni dengan fingerprint dan manual. Dalam SE yang ditujukan untuk seluruh Camat dan Kepala Desa (Kades) di Rembang itu, disebutkan bahwa Dinpermades akan melaksanakan pembinaan dan pengawasan rekapitulasi cetak fingerprint dan pencatatan kehadiran manual Aparat Pemdes, untuk itu Pemdes wajib memberikan data paling lambat tujuh (7) hari bulan berikutnya. Data tersebut dikirim ke Dinpermades dalam bentuk softfile dan dikirim lewat Camat setempat.

Jasa Pembuatan website Media berita

“Pembinaan dan pengawasan rekapitulasi cetak fingerprint dan pencatatan kehadiran manual Aparat Pemerintah Desa wajib diberikan paling lambat tujuh (7) hari bulan berikutnya untuk dikirimkan ke Dinpermades melalui Camat dalam bentuk softfile,” tulis poin ke 3 SE yang ditandatangani Kadinpermades Rembang, Drs. Slamet Haryanto, Msi., Jumat (25/4).

Sementara itu, dalam SE itu juga diuraikan hari dan jam kerja untuk Aparat Pemdes, yakni enam (6) hari kerja, Senin-Sabtu. Di hari Senin-Kamis, Aparat Pemdes wajib bekerja dari pukul 07.30-15.00 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat dan Sabtu, masing-masing pukul 07.30-11.00 WIB dan 07.30-14.00 WIB.

 

(Sum)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Ngemplak Lor Disorot: Dikerjakan Asal-Asalan, Abaikan K3 dan Standar Teknis

24 Juli 2026 - 06:31 WIB

Diduga Sakit Hati Hubungan Berakhir, Mantan Kekasih Bacok Wanita di Tambakromo

23 Juli 2026 - 21:23 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Gelar MPLS bagi Warga Binaan Bersama SPNF Kabupaten Pati

23 Juli 2026 - 19:32 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Panen Ikan Lele Hasil Budidaya Warga Binaan di Lahan SAE

22 Juli 2026 - 21:26 WIB

Diduga Tanpa Pengawas dan Mandor di Lapangan, Proyek Irigasi Senilai Rp100 Juta Menjadi Sorotan

22 Juli 2026 - 07:04 WIB

Trending di Berita