Rembang – Dalam rangka akurasi pencatatan kehadiran dan disiplin aparatur pemerintah desa sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Rembang No 12 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, BAB VII tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Ketentuan Pencatatan Kehadiran Aparatur Pemerintah Desa.

SE dengan nomor 140/278/2024 memuat dua (opsi) pencatatan kehadiran, yakni dengan fingerprint dan manual. Dalam SE yang ditujukan untuk seluruh Camat dan Kepala Desa (Kades) di Rembang itu, disebutkan bahwa Dinpermades akan melaksanakan pembinaan dan pengawasan rekapitulasi cetak fingerprint dan pencatatan kehadiran manual Aparat Pemdes, untuk itu Pemdes wajib memberikan data paling lambat tujuh (7) hari bulan berikutnya. Data tersebut dikirim ke Dinpermades dalam bentuk softfile dan dikirim lewat Camat setempat.
“Pembinaan dan pengawasan rekapitulasi cetak fingerprint dan pencatatan kehadiran manual Aparat Pemerintah Desa wajib diberikan paling lambat tujuh (7) hari bulan berikutnya untuk dikirimkan ke Dinpermades melalui Camat dalam bentuk softfile,” tulis poin ke 3 SE yang ditandatangani Kadinpermades Rembang, Drs. Slamet Haryanto, Msi., Jumat (25/4).
Sementara itu, dalam SE itu juga diuraikan hari dan jam kerja untuk Aparat Pemdes, yakni enam (6) hari kerja, Senin-Sabtu. Di hari Senin-Kamis, Aparat Pemdes wajib bekerja dari pukul 07.30-15.00 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat dan Sabtu, masing-masing pukul 07.30-11.00 WIB dan 07.30-14.00 WIB.
(Sum)








