Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Pemdes Dukuhseti diduga Kuasai Tanah Milik Warga 

badge-check

Bangunan Pamsimas di Desa Dukuhseti yang diduga mencaplok tanah warga Perbesar

Bangunan Pamsimas di Desa Dukuhseti yang diduga mencaplok tanah warga

Pati – Pemdes Dukuhseti Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati diduga menguasai sebidang tanah milik warga yang digunakan untuk Pamsimas. Tanah tersebut dipagar dan digembok oleh pihak pemdes.

Tidak cukup sampai disitu, pemilik lahan yang sah dikriminalisasi, diintimidasi bahkan  disingkirkan begitu saja tanpa menghargai adanya  surat perjanjian yang telah disepakati dengan Kades sebelumnya.

Jasa Pembuatan website Media berita

Berawal dari pemdes  sebelumnya yaitu adanya kesepakatan / permintaan Kepala Desa (Kades) Sukarji kepada  pihak pemilik tanah Suratman (sekarang Almarhum), guna pembangunan Pamsimas ( Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat ). 

Sebidang tanah milik warga ukuran 5×5 meter/ 25 m persegi guna pembangunan Pamsimas dengan beberapa syarat dan ketentuan terlampir di surat pernyataan tertanggal 5 Juni 2019 bahwa hasil penarikan iuran dikelola oleh BPSPAMS ( Badan Pengelola Sarana Penyediaan Air Minum dan Sanitasi ) Desa Dukuhseti, membayar honor karyawan dan selebihnya diserahkan sepenuhnya kepada pemilik tanah. 

Pengakuan dari ahli waris, anak dari (Alm Suratman) saat ditemui awak media di rumahnya bahwa untuk mendanai kekurangan dari pembangunan proyek tersebut pemilik tanah juga menyokong dana hingga Rp150 juta.

 “Kala itu dapat dana dari APBN dan karena pembangunan tersebut dananya tidak cukup, ayah saya mencari  dana hingga 150 juta untuk tambahan dan semua ada bukti-bukti rekapannya,” kata RA, Selasa (30/4).  

Merasa haknya direbut oleh Pemerintahan desa yang baru yang dipimpin Kades Ahmad Rifai ahli waris merasa dikriminialisasi sehingga mengupayakan untuk mempertahankan yang semestinya menjadi haknya. Hingga Ahli waris dilaporkan oleh pihak pemdes ke Kepolisian pada Desember 2021 karena dianggap menguasai Pamsimas. 

Selama hampir 9 bulan pihak ahli waris menalangi untuk membayar pulsa listrik, untuk pulsa listrik tersebut setiap bulannya mencapai satu jutaan. Dan selama ini pemdes tidak mau peduli padahal itu untuk kepentingan warga supaya aliran air tidak terputus dan dapat dimanfaatkan oleh warga.

Bertahun tahun Perseteruan terus berlanjut tidak ada penyelesaian hingga terjadi penyegelan oleh pihak Pemdes Dukuhseti dan saluran air Pamsimas ke warga pun diputus, sehingga warga kesulitan mendapat air bersih.

 

 

(tm/jll)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Ngemplak Lor Disorot: Dikerjakan Asal-Asalan, Abaikan K3 dan Standar Teknis

24 Juli 2026 - 06:31 WIB

Diduga Sakit Hati Hubungan Berakhir, Mantan Kekasih Bacok Wanita di Tambakromo

23 Juli 2026 - 21:23 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Gelar MPLS bagi Warga Binaan Bersama SPNF Kabupaten Pati

23 Juli 2026 - 19:32 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Panen Ikan Lele Hasil Budidaya Warga Binaan di Lahan SAE

22 Juli 2026 - 21:26 WIB

Diduga Tanpa Pengawas dan Mandor di Lapangan, Proyek Irigasi Senilai Rp100 Juta Menjadi Sorotan

22 Juli 2026 - 07:04 WIB

Trending di Berita