JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penugasan prajurit TNI AD di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) seluruh Indonesia tidak berkaitan dengan perkara khusus yang ditangani Kejaksaan Agung.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menanggapi dugaan penempatan prajurit TNI AD berkaitan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2012-2021 yang sedang ditangani Kejagung.
“Tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara,” kata Kapuspenkum Kejagung dikutip Rabu, 12 Mei 2025.
Menurutnya, bantuan pengerahan prajurit TNI ini sudah lama dibicarakan dalam bentuk kerja sama secara operasional. Bahkan kerja sama tersebut disepakati jauh sebelum kasus Satelit Slot Orbit 123 mencuat.
“Bantuan pengamanan dari TNI ini sebagai bentuk kerja sama yang secara operasional dilakukan oleh jajaran Pidana Militer (Pidmil),” tegas Harli.
Disebutkannya, adapun bantuan penugasan militer di kantor Kejati dan Kejari seluruh Indonesia sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023.
Diketahui, dalam kerja sama ini, TNI AD mengerahkan 40 prajurit pengamanan, dengan rincian 30 prajurit di kantor Kejati dan 10 prajurit di kantor Kejari seluruh Indonesia mulai bulan Mei 2025.
(Sum)








