Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Kemenhub Rilis Data Korban Pesawat ATR 42-500

badge-check


					Prajurit Korpasgat yang menyiapkan langkah awal proses evakuasi di titik jatuhnya pesawat ATR 42-500. (Foto: Dok. Dispenau) Perbesar

Prajurit Korpasgat yang menyiapkan langkah awal proses evakuasi di titik jatuhnya pesawat ATR 42-500. (Foto: Dok. Dispenau)

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis data korban jatuhnya pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport yang hilang kontak sejak Sabtu, (17/1/2026) 13.17 WITA.

Berdasarkan keterangan resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) Kemenhub, jumlah orang di dalam pesawat (Persons on Board/POB) rute penerbangan Yogyakarta-Makassar itu tercatat sebanyak 10 orang, yang terdiri atas tujuh awak pesawat dan tiga penumpang, dengan rincian sebagai berikut:

Jasa Pembuatan website Media berita

Awak Pesawat:

  • Capt. Andy Dahananto
  • SIC / FO M. Farhan Gunawan
  • FOO Hariadi
  • EOB Restu Adi P
  • EOB Dwi Murdiono
  • FA Florencia Lolita
  • FA Esther Aprilita S

Penumpang:

  • Deden
  • Ferry
  • Yoga

Tim SAR Gabungan berhasil menemukan serpihan pesawat di kawasan Gunung Bulusaraung yang berada di perbatasan Kabupaten Maros dan Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan. Lokasi tersebut berjarak sekitar 26,49 kilometer dari Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, dan berdekatan dengan posko Basarnas terdekat.

Pada Minggu (18/1/2026) pagi, serpihan pesawat ditemukan dalam operasi pencarian terpadu yang mengombinasikan pencarian darat dan udara. TNI Angkatan Udara mengerahkan pesawat tanpa awak (drone) sejak pukul 06.15 WITA yang kemudian dilanjutkan dengan penyisiran menggunakan helikopter TNI AU. Kemudian pukul 07.46 WITA, tim berhasil mengidentifikasi secara visual serpihan pesawat berupa jendela yang menjadi penanda awal lokasi kecelakaan.

Selang tiga menit kemudian, tepatnya pada pukul 07.49 WITA, ditemukan serpihan berukuran besar yang diduga merupakan bagian badan pesawat beserta ekornya. DJPU Kemenhub menegaskan, pada tahap ini belum berada dalam posisi untuk menyimpulkan penyebab kejadian.

Seluruh aspek yang berkaitan dengan proses investigasi, termasuk faktor penyebab kecelakaan pesawat, sepenuhnya menjadi kewenangan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan akan disampaikan secara resmi oleh KNKT sesuai ketentuan yang berlaku. (IDN)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Pembuangan Bayi Terungkap, RPPAI Apresiasi Jatanras dan Satreskrim

5 Juni 2026 - 17:30 WIB

Terlapor Petinggi HIPMI Sakit, Minta Pemeriksaan Diundur

4 Juni 2026 - 03:27 WIB

Pengawasan Program Desa Jadi Fokus Utama, SMSI Gandeng Kejari Pati

3 Juni 2026 - 18:44 WIB

Semalem Dipecat, Mantan Kepala  BGN  Dadan Hindayana Langsung Ditangkap Kejagung

3 Juni 2026 - 18:38 WIB

LSM Harimau DPC Pati Kecam Keras Pelaku Penganiayaan memakai Sajam di Margorejo, Desak Polsek Margorejo Segera Tangkap Pelaku

2 Juni 2026 - 20:34 WIB

Trending di Berita