Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Gubernur Luthfi Tegaskan Larangan Penggunaan Lahan Sawah Dilindungi Untuk Pembangunan KDMP

badge-check

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi penggunaan lahan sawah dilindungi (LSD) untuk dialihfungsikan menjadi lahan kering, termasuk untuk pendirian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). (Foto:Dok.Prov Jtg)

Perbesar

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi penggunaan lahan sawah dilindungi (LSD) untuk dialihfungsikan menjadi lahan kering, termasuk untuk pendirian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). (Foto:Dok.Prov Jtg)

SOLO – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan larangan keras penggunaan lahan sawah dilindungi (LSD) untuk dialihfungsikan menjadi lahan kering, termasuk untuk pendirian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Pernyataan itu disampaikan Luthfi menanggapi informasi pendirian KDMP di wilayah Kabupaten Sragen yang disebut-sebut menggunakan lahan sawah dilindungi.

Jasa Pembuatan website Media berita

Luthfi mewanti-wanti agar pembangunan KDMP tidak dilakukan di atas lahan sawah dilindungi yang statusnya telah ditetapkan pemerintah.

“Tidak boleh menggunakan lahan yang sudah LSD. Itu sudah hukum alam. Kalau dia berani oh dia luar biasa,” kata Luthfi di Solo, Jawa Tengah, Rabu (4/2/2026).

Ia menyebut telah menyampaikan larangan tersebut kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Jangan coba-coba mengambil alih lahan yang sudah LSD untuk dirubah menjadi lahan yang kering. Sudah itu, itu sudah dan itu sudah peraturan, enggak boleh dilanggar,” ujar Luthfi.

Menurut Luthfi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen mempertahankan lahan pertanian agar tidak dialihfungsikan.

“Tempat kita ini saya pertahankan agar 1,5 juta hektare lahan pertanian kita tidak dialihfungsikan. Kalau ada informasi, kasihkan saya, nanti akan kita teliti ya,” ungkapnya.

Terkait sanksi atas pelanggaran alih fungsi LSD, Luthfi menyebut hal tersebut menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN.

“Yang mempunyai sanksi kan Kementerian ATR, bukan saya, karena yang merubah kan sana, bukan provinsi,” katanya.

Luthfi juga menegaskan kepada para bupati dan wali kota bahwa setiap pengajuan pemanfaatan lahan sawah dilindungi harus melalui pemerintah provinsi.

“Saya sudah menyampaikan kepada bupati, wali kota, apabila dia mengajukan kementerian kan harus lewat provinsi, pasti akan kita evaluasi,” tambahnya. (kom/red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Lapas Kelas IIB Pati Panen Ikan Lele Hasil Budidaya Warga Binaan di Lahan SAE

22 Juli 2026 - 21:26 WIB

Diduga Tanpa Pengawas dan Mandor di Lapangan, Proyek Irigasi Senilai Rp100 Juta Menjadi Sorotan

22 Juli 2026 - 07:04 WIB

Pemerintah Desa Sentul Gelar Musdus, Tahap Awal Susun Rencana Pembangunan 2027

22 Juli 2026 - 06:28 WIB

Pemerintah Desa Sentul Kecamatan Cluwak Gelar Musyawarah Desa, Susun Rencana Kerja Pembangunan Tahun 2027

20 Juli 2026 - 22:03 WIB

Kasus Dugaan Rudapaksa Lansia 90 Tahun Sorot Kegagalan Perlindungan Kelompok Rentan, Mendesak Penguatan UU TPKS dan PP 30/2025

20 Juli 2026 - 21:28 WIB

Trending di Berita