Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Peristiwa

Aksi Demo Damai Di Depan PN Pati, Tuntut Kebebasan H. Utomo Korban Rentenir

badge-check


					Aksi Demo Damai Di Depan PN Pati, Tuntut Kebebasan H. Utomo Korban Rentenir Perbesar

Pati | patrolinusantara.press – Ratusan warga lakukan aksi demo damai di depan Lengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pati, Kamis (6/4/2023). Mereka menuntut agar hasil putusan sidang membebaskan H. Utomo.

Dari informasi yang dihimpun, beberapa korban sudah berjatuhan dan kini masih mendekam di penjara Lapas Pati, gegara lilitan hutang yang semakin membengkak. 

Jasa Pembuatan website Media berita

Saat penasihat hukum terdakwa diklarifikasi tim awak media di halaman parkir PN Pati, ia berbicara selalu dengan data – fakta yang diketemukan, sudah cukup bukti, saksi untuk terdakwa dibebaskan. Penasihat hukum terdakwa menuntut  H. Utomo dibebaskan karena dianggapnya tidak terbukti bersalah.

Dari pantauan tim redaksi, sidang putusan akhirnya ditunda dikarenakan ada masalah teknis. Alhasil tuntutan massa masih belum dikabulkan karena harus menunggu agenda sidang putusan selanjutnya yang tertunda. 

Diketahui, dari beberapa sumber, terdakwa Utomo bin Muhammad Lanjimin harus rela mendekam di penjara selama lebih dari enam (6) bulan berjalan akibat dilaporkan dugaan pidana penipuan atau penggelapan oleh seorang diduga kuat adalah renternir. Uang milik saksi korban yang diterima terdakwa hanya sebesar 1,1 Milyar lebih, sedangkan keuntungannya sudah diberikan 11 Milyar lebih.

“Berdasarkan fakta fakta yang ada, terdakwa sudah memberikan uang 11 milyar lebih kepada saksi korban tapi masih dipenjarakan,” ujar Amat salah satu pihak keluarga.

Dikatakannya, terdakwa sudah bayar kepada saksi korban, baik melalui transfer, cash, pencairan cek dan memperbaiki kapal saksi korban dan korban sudah mengakui menerima keuntungan dari terdakwa.

Pihak keluarga menuntut hakim pengadilan negeri Pati untuk membebaskan terdakwa, karena terdakwa tidak terbukti melakukan tindak penipuan.

“Bagaimana bisa kena penipuan, uang milik korban yang diterima terdakwa hanya 1,1 milyar lebih, sedangkan terdakwa sudah memberikan dan mengembalikan uang lebih dari 11 milyar,” lanjut Amat dalam aksi di PN Pati.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Pembuangan Bayi Terungkap, RPPAI Apresiasi Jatanras dan Satreskrim

5 Juni 2026 - 17:30 WIB

Terlapor Petinggi HIPMI Sakit, Minta Pemeriksaan Diundur

4 Juni 2026 - 03:27 WIB

Pengawasan Program Desa Jadi Fokus Utama, SMSI Gandeng Kejari Pati

3 Juni 2026 - 18:44 WIB

Semalem Dipecat, Mantan Kepala  BGN  Dadan Hindayana Langsung Ditangkap Kejagung

3 Juni 2026 - 18:38 WIB

LSM Harimau DPC Pati Kecam Keras Pelaku Penganiayaan memakai Sajam di Margorejo, Desak Polsek Margorejo Segera Tangkap Pelaku

2 Juni 2026 - 20:34 WIB

Trending di Berita