Pati | patrolinusantara.press – Ratusan warga lakukan aksi demo damai di depan Lengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pati, Kamis (6/4/2023). Mereka menuntut agar hasil putusan sidang membebaskan H. Utomo.
Dari informasi yang dihimpun, beberapa korban sudah berjatuhan dan kini masih mendekam di penjara Lapas Pati, gegara lilitan hutang yang semakin membengkak.

Saat penasihat hukum terdakwa diklarifikasi tim awak media di halaman parkir PN Pati, ia berbicara selalu dengan data – fakta yang diketemukan, sudah cukup bukti, saksi untuk terdakwa dibebaskan. Penasihat hukum terdakwa menuntut H. Utomo dibebaskan karena dianggapnya tidak terbukti bersalah.
Dari pantauan tim redaksi, sidang putusan akhirnya ditunda dikarenakan ada masalah teknis. Alhasil tuntutan massa masih belum dikabulkan karena harus menunggu agenda sidang putusan selanjutnya yang tertunda.
Diketahui, dari beberapa sumber, terdakwa Utomo bin Muhammad Lanjimin harus rela mendekam di penjara selama lebih dari enam (6) bulan berjalan akibat dilaporkan dugaan pidana penipuan atau penggelapan oleh seorang diduga kuat adalah renternir. Uang milik saksi korban yang diterima terdakwa hanya sebesar 1,1 Milyar lebih, sedangkan keuntungannya sudah diberikan 11 Milyar lebih.
“Berdasarkan fakta fakta yang ada, terdakwa sudah memberikan uang 11 milyar lebih kepada saksi korban tapi masih dipenjarakan,” ujar Amat salah satu pihak keluarga.
Dikatakannya, terdakwa sudah bayar kepada saksi korban, baik melalui transfer, cash, pencairan cek dan memperbaiki kapal saksi korban dan korban sudah mengakui menerima keuntungan dari terdakwa.
Pihak keluarga menuntut hakim pengadilan negeri Pati untuk membebaskan terdakwa, karena terdakwa tidak terbukti melakukan tindak penipuan.
“Bagaimana bisa kena penipuan, uang milik korban yang diterima terdakwa hanya 1,1 milyar lebih, sedangkan terdakwa sudah memberikan dan mengembalikan uang lebih dari 11 milyar,” lanjut Amat dalam aksi di PN Pati.








