Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Peristiwa

Aksi Demo Damai Di Depan PN Pati, Tuntut Kebebasan H. Utomo Korban Rentenir

badge-check

Aksi Demo Damai Di Depan PN Pati, Tuntut Kebebasan H. Utomo Korban Rentenir Perbesar

Pati | patrolinusantara.press – Ratusan warga lakukan aksi demo damai di depan Lengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pati, Kamis (6/4/2023). Mereka menuntut agar hasil putusan sidang membebaskan H. Utomo.

Dari informasi yang dihimpun, beberapa korban sudah berjatuhan dan kini masih mendekam di penjara Lapas Pati, gegara lilitan hutang yang semakin membengkak. 

Jasa Pembuatan website Media berita

Saat penasihat hukum terdakwa diklarifikasi tim awak media di halaman parkir PN Pati, ia berbicara selalu dengan data – fakta yang diketemukan, sudah cukup bukti, saksi untuk terdakwa dibebaskan. Penasihat hukum terdakwa menuntut  H. Utomo dibebaskan karena dianggapnya tidak terbukti bersalah.

Dari pantauan tim redaksi, sidang putusan akhirnya ditunda dikarenakan ada masalah teknis. Alhasil tuntutan massa masih belum dikabulkan karena harus menunggu agenda sidang putusan selanjutnya yang tertunda. 

Diketahui, dari beberapa sumber, terdakwa Utomo bin Muhammad Lanjimin harus rela mendekam di penjara selama lebih dari enam (6) bulan berjalan akibat dilaporkan dugaan pidana penipuan atau penggelapan oleh seorang diduga kuat adalah renternir. Uang milik saksi korban yang diterima terdakwa hanya sebesar 1,1 Milyar lebih, sedangkan keuntungannya sudah diberikan 11 Milyar lebih.

“Berdasarkan fakta fakta yang ada, terdakwa sudah memberikan uang 11 milyar lebih kepada saksi korban tapi masih dipenjarakan,” ujar Amat salah satu pihak keluarga.

Dikatakannya, terdakwa sudah bayar kepada saksi korban, baik melalui transfer, cash, pencairan cek dan memperbaiki kapal saksi korban dan korban sudah mengakui menerima keuntungan dari terdakwa.

Pihak keluarga menuntut hakim pengadilan negeri Pati untuk membebaskan terdakwa, karena terdakwa tidak terbukti melakukan tindak penipuan.

“Bagaimana bisa kena penipuan, uang milik korban yang diterima terdakwa hanya 1,1 milyar lebih, sedangkan terdakwa sudah memberikan dan mengembalikan uang lebih dari 11 milyar,” lanjut Amat dalam aksi di PN Pati.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Setelah Empat Hari Hilang, Jasad Nelayan Haryanto Ditemukan Terdampar di Pantai Tayu

20 September 2026 - 21:04 WIB

Dulur Sikep Nyawiji, SMSI, dan Polresta Pati Bersalurkan 20 Tangki Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

19 September 2026 - 20:15 WIB

DPC Lindu Aji Jolosutro Salurkan 60 Tangki Air Bersih ke Warga Terdampak Kekeringan

19 September 2026 - 19:51 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Gelar Senam Hipertensi, Jaga Kesehatan Warga Binaan

19 September 2026 - 19:33 WIB

SMSI Dorong Perkuat Tata Kelola Perusahaan Pers Hadapi Era Digital

19 September 2026 - 12:13 WIB

Trending di Berita