Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Beringas, Pemilik dan Oknum Pembeking Toko Obat Keras Ancam Wartawan Dengan Celurit

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Jakarta | patrolinusantara.press – Beringas dan membabi buta, pemilik dan oknum pembeking toko penjualan obat keras Golongan G, Jenis Tramadol Heximer ancam ingin menembak dan menebas celurit para jurnalis yang sedang melakukan peliputan.

Berawal saat ingin dikonfirmasi, toko penjual obat Tramadol dan Heximer di Jalan Pangeran Tubagus Angke, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Rabu, (20/3/24). 

Jasa Pembuatan website Media berita

Penjaga toko bernama Frengky, warga yang mengaku dari Aceh tersebut menyarankan untuk Konfirmasi langsung kepada pemiliknya, dan awak media disuruh menunggu kedatangan Bos obat yang diduga ilegal tersebut.

Selang waktu, setiba bos obat beserta seorang rekannya berperawakan seperti oknum aparat langsung membabi buta mengintimidasi jurnalis dan mengancam akan meletuskan dan menebas dengan celurit.

” Kalian maunya apa sih, jadi gimana, udah gemeter nih aku, tinggal aku lepaskan aja sekalian ini, ga beres beres kalian, anjing kalian ini, Aku ga pernah resehin kalian kayak mana, kayak apa segala macam tetek bengek terserah kan sama aku, tapi kalau sudah kayak gini ngelunjak lunjak sama aku, kumatikan kalian malam ini, ambil dulu celurit aku, ambilkan celurit aku dimobil, malam ini aku selesaikan, perang kita, ambilkan dalam mobil,” pinta oknum yang diduga pembeking tersebut kepada rekannya. 

Dan kemudian, oknum bos dan beking tersebut langsung mengambil Celurit yang diduga sudah disiapkan di dalam mobilnya, melihat situasi tidak kondusif, 3 jurnalis tersebut langsung meninggalkan lokasi, namun oknum tersebut mengejar sambil menenteng celurit.

Merasa terancam jiwanya, wartawan langsung menghubungi Anggota Polsek Tambora, Iptu Dadang, namun tidak merespon, meski dilakukan telepon berkali-kali dan whatsapp tidak dijawab, dan selanjutnya saat ingin mendapatkan hak hukum, selanjutnya berkonsultasi dan melaporkan peristiwa pengancaman tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat melalui anggota reskrim yang piket dan menjelaskan bahwa hal yang dialami oleh jurnalis tersebut tidak memenuhi unsur pidana, dan menyarankan untuk membuat surat pengaduan tertulis kepada Kapolres Jakarta Barat. 

Dalam waktu dekat, wartawan yang menjadi korban intimidasi dan pengancaman tersebut akan berkoordinasi dengan organisasi organisasi Pers yang berada di Jakarta dan Provinsi Banten, serta Organisasi LSM, untuk mendesak APH, agar Bos Obat serta oknum pembeking yang melakukan pengancaman di tangkap dan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. 

Perlu diketahui, dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00.

 

(Sup)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPC KSPI Kudus Gelar Halal Bihalal Pererat Kebersaman Dan Kekeluargaan

19 April 2026 - 09:51 WIB

DPRD Pati Murka! Dugaan Pungli Rp300 Ribu di SMPN 1 Tayu Diminta Diusut Ombudsman

18 April 2026 - 00:49 WIB

Dua Pelaku Residivis Kasus Sabu Diamankan Polresta Pati di Wedarijaksa

16 April 2026 - 16:07 WIB

Beberapa Korban Muncul dalam Kasus Dugaan Penipuan di Jombang, Polisi Diminta Bertindak

12 April 2026 - 12:46 WIB

Anggota DPRD Pati Mukit Mengapresiasi Kepada Polresta Pati Yang Telah Menangkap Pelaku Penusukan di Areal Lapangan Kedalisodo Desa Bendar Juwana

11 April 2026 - 14:33 WIB

Trending di Berita