Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Diduga Galian C Ilegal Citra di Desa Laubicik Kecamatan Kutalimbaru Cemari Air Sungai, Warga Minta Muspika Segera Bertindak

badge-check

Air sungai yang mengalir ke PDAM Tirtanadi Sunggal diduga tercemar oleh imbas galian c ilegal Citra yang berada di Desa Laubicik, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara Perbesar

Air sungai yang mengalir ke PDAM Tirtanadi Sunggal diduga tercemar oleh imbas galian c ilegal Citra yang berada di Desa Laubicik, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara

Deli Serdang – Diduga air sungai yang mengalir ke PDAM Tirtanadi Sunggal untuk konsumsi Masyarakat dicemari dan dikotori oleh pengusaha galian c ilegal Citra yang berada di Desa Laubicik, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Sejumlah warga yang mengetahui hal tersebut mengaku sangat kecewa terhardap muspika di Kecamatan Kutalimbaru yang diduga tidak peduli dengan lingkungan dan pencemaran sungai tersebut oleh para pengusaha galian c ilegal.

Jasa Pembuatan website Media berita

Seorang warga Kecamatan Kutalimbaru yang enggan menyebutkan namanya menduga bahwa sungai di lokasinya tersebut keruh dan tercemar karena diduga adanya kegiatan galian c ilegal di lokasi galian c bernama Citra di Desa Laubicik Kecamatan Kutalimbaru.

“Kita lihat saja warna sungai ini, yang tadinya jernih bersih dan bisa diminum sekarang sudah menjadi warna cokelat. Ini harus segera ditindak lanjuti oleh pihak terkait,saya minta muspika segera menertibkan galian c yang mencemari air sungai dan yang tidak berizin lengkap, kalau muspika juga tidak bisa untuk bertindak biar kami yang bertindak,” ujar pria tersebut, Selasa 25 Juni 2024 Sore.

Menurutnya, lanjut warga, tidak mungkin muspika Kecamatan Kutalimbaru tidak tahu akan adanya galian c yang mencemari lingkungan tersebut. Itu sudah beroperasi itu bertahun tahun tapi sepertinya oknum oknum nya tutup mata meliahat hal ini dan tidak pernah ada penindakan dari petugas, apakah ada main mata dengan oknum oknum sehingga terjadi pembiaran yang berakibatkan pencemaran sungai.

“Saya berharap kepada Muspika segera lah bertindak tutup lokasi galian c ilegal yang tidak punya izin untuk menambang dan menjual bahan meterial tersebut, terlebih galian c ilegal yang merusak dan mencemari sungai. Apabila muspika juga diam dan pura pura tidak tau akan hal ini maka kami Masyarakat akan turun ke lokasi untuk bertindak,” tandasnya.

Kapolsek Kutalimbaru, AKP Banuara Manurung saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut menjelaskan bahwa setiap keluhan warga harus ditanggapi dan ditindak lanjuti.

“Terkait dengan hal tersebut kami akan berkordinasi dengan camat untuk menindak lanjuti hal tersebut,” ungkapnya.

 

(Ld)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Ngemplak Lor Disorot: Dikerjakan Asal-Asalan, Abaikan K3 dan Standar Teknis

24 Juli 2026 - 06:31 WIB

Diduga Sakit Hati Hubungan Berakhir, Mantan Kekasih Bacok Wanita di Tambakromo

23 Juli 2026 - 21:23 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Gelar MPLS bagi Warga Binaan Bersama SPNF Kabupaten Pati

23 Juli 2026 - 19:32 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Panen Ikan Lele Hasil Budidaya Warga Binaan di Lahan SAE

22 Juli 2026 - 21:26 WIB

Diduga Tanpa Pengawas dan Mandor di Lapangan, Proyek Irigasi Senilai Rp100 Juta Menjadi Sorotan

22 Juli 2026 - 07:04 WIB

Trending di Berita