Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Ditreskrimsus Polda Jateng Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi yang Rugikan Negara Rp10 Miliar

badge-check

Rilis pers Ditreskrimsus Polda Jateng pengungkapan kasus penyalahgunaan LPG 3 kilogram, Jumat (23/1)

Perbesar

Rilis pers Ditreskrimsus Polda Jateng pengungkapan kasus penyalahgunaan LPG 3 kilogram, Jumat (23/1)

SEMARANG – Kepolisian melalui Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah berhasil membongkar kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang merugikan negara hingga mencapai Rp 10 miliar.

Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian menangkap empat orang pelaku beserta barang bukti ribuan tabung gas di tiga lokasi berbeda.

Jasa Pembuatan website Media berita

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait kelangkaan LPG 3 kilogram di sejumlah wilayah. Penyidik melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek tiga gudang yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

“Kami mengamankan empat pelaku masing-masing berinisial YK dan PM sebagai penyuntik gas, TDS sebagai perekrut sekaligus pencari tabung LPG 3 kilogram dan 12 kilogram, serta FZ sebagai pemilik gudang dan penyandang dana,” kata Kombes Pol Djoko kepada wartawan, Jumat (23/1/2026).

Dari hasil pengungkapan, ia menyebut petugas menyita sebanyak 2.178 tabung LPG, yang terdiri dari 1.780 tabung LPG 3 kilogram, 220 tabung LPG 12 kilogram, dan 138 tabung LPG 50/55 kilogram. Ketiga gudang tersebut berada di wilayah Banyumanik, Gunungpati, dan Ungaran Barat.

Kombes Pol Djoko mengatakan, modus operandi para pelaku yakni membeli LPG 3 kilogram secara eceran dari berbagai tempat, kemudian memindahkan isinya ke tabung non-subsidi menggunakan alat suntik gas rakitan.

Gas tersebut kemudian dijual kembali ke masyarakat dengan harga lebih murah, namun isi tabung tidak sesuai standar.

“Tabung 12 kilogram tidak diisi penuh, tetapi dijual seolah-olah sesuai ketentuan. Ini jelas merugikan konsumen dan sangat berbahaya karena dilakukan tanpa standar keselamatan,” paparnya.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan instansi terkait, kerugian negara akibat praktik ilegal ini ditaksir mencapai sekitar Rp10 miliar dalam kurun waktu dua bulan.

“Mereka dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara,” tutupnya. (sum/in)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Ngemplak Lor Disorot: Dikerjakan Asal-Asalan, Abaikan K3 dan Standar Teknis

24 Juli 2026 - 06:31 WIB

Diduga Sakit Hati Hubungan Berakhir, Mantan Kekasih Bacok Wanita di Tambakromo

23 Juli 2026 - 21:23 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Gelar MPLS bagi Warga Binaan Bersama SPNF Kabupaten Pati

23 Juli 2026 - 19:32 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Panen Ikan Lele Hasil Budidaya Warga Binaan di Lahan SAE

22 Juli 2026 - 21:26 WIB

Diduga Tanpa Pengawas dan Mandor di Lapangan, Proyek Irigasi Senilai Rp100 Juta Menjadi Sorotan

22 Juli 2026 - 07:04 WIB

Trending di Berita