Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Ditresnarkoba Polda Jateng Ringkus Residivis Kurir Narkoba di Semarang Utara, Sita 332 Gram Sabu dan 803 Butir Ekstasi

badge-check

Barang Bukti 332,18 gram sabu dan 803 butir ekstasi (ineks). (Foto:Dok.Polda Jateng)
Perbesar

Barang Bukti 332,18 gram sabu dan 803 butir ekstasi (ineks). (Foto:Dok.Polda Jateng)

Semarang – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah meringkus seorang pria yang diduga sebagai kurir narkoba di kawasan Semarang Utara, Sabtu (21/2/2026) siang. Dari tangan tersangka, polisi menyita 332,18 gram sabu dan 803 butir ekstasi (ineks) siap edar.

Tersangka berinisial DTR (24), warga Kelurahan Bulu Lor, Kecamatan Semarang Utara, ditangkap di rumahnya sekitar pukul 14.24 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Jasa Pembuatan website Media berita

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jateng AKBP Mega Laksana Putra mengatakan, penangkapan berawal dari laporan warga yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan observasi lapangan.

“Setelah mengantongi ciri-ciri terlapor, tim langsung melakukan penyergapan di kediaman tersangka. Saat penggeledahan, ditemukan sabu dan ekstasi dalam jumlah besar siap edar,” ujarnya.

Selain sabu dan ekstasi, polisi turut mengamankan timbangan digital serta plastik klip transparan yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, DTR mengaku sudah tiga kali menerima pasokan sabu dalam enam bulan terakhir dari seseorang berinisial S yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Terakhir, ia disebut mengambil 500 gram sabu dan 800 butir ekstasi di kawasan Stasiun Poncol melalui pertemuan langsung.

Kepada polisi, tersangka mengaku menjadi kurir karena tergiur upah Rp5 juta setiap kali barang habis terdistribusi sesuai perintah jaringan. DTR juga diketahui merupakan residivis kasus kriminal.

Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolda Jateng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menjerat DTR dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Penyidik masih memburu S dan mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Jawa Tengah.

“Hingga kini polisi masih melakukan pengembangan guna memburu keberadaan S, serta memutus rantai jaringan peredaran narkoba,” imbuhnya.

Polda Jateng berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan penyidikan serta memberantas jaringan peredaran narkoba demi menjaga keamanan masyarakat di Jawa Tengah. Langkah ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pelaku dan mengurangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polda. (hum)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Diduga Sakit Hati Hubungan Berakhir, Mantan Kekasih Bacok Wanita di Tambakromo

23 Juli 2026 - 21:23 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Gelar MPLS bagi Warga Binaan Bersama SPNF Kabupaten Pati

23 Juli 2026 - 19:32 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Panen Ikan Lele Hasil Budidaya Warga Binaan di Lahan SAE

22 Juli 2026 - 21:26 WIB

Diduga Tanpa Pengawas dan Mandor di Lapangan, Proyek Irigasi Senilai Rp100 Juta Menjadi Sorotan

22 Juli 2026 - 07:04 WIB

Pemerintah Desa Sentul Gelar Musdus, Tahap Awal Susun Rencana Pembangunan 2027

22 Juli 2026 - 06:28 WIB

Trending di Berita