Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Hukum

DPP AMI Meminta Majelis Hakim Memvonis Keempat Para Koruptor Kasus Korupsi PJU Lamongan di Atas Tuntutan JPU 

badge-check

DPP AMI Meminta Majelis Hakim Memvonis Keempat Para Koruptor Kasus Korupsi PJU Lamongan di Atas Tuntutan JPU  Perbesar

Surabaya | patrolinusantara.press – Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia (AMI) meminta dengan tegas kepada majelis hakim yang menyidangkan kasus Korupsi dana hibah bantuan lampu PJU Tenaga Surya (PJU-TS) Pemprov Jatim 2020 di kabupaten Lamongan untuk memberikan vonis di atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dikarenakan apa yang dilakukan oleh mereka telah merugikan keuangan negara sebesar 47 Miliar, Minggu (2/7/2023).

Baihaki Akbar selaku ketua umum ALIANSI MADURA INDONESIA (AMI) menyampaikan sangat merasa tidak puas dengan tuntutan jaksa penuntut umum terkait pembacaan tuntutan terhadap ke empat para koruptor yang telah merugikan keuangan negara untuk memperkaya diri sendiri.

Jasa Pembuatan website Media berita

Dimana Jaksa Penuntut Umum hanya menuntut keempat para koruptor tersebut di antaranya, Jonathan Dunan (Surabaya) selaku penyedia barang hanya dituntut 16 tahun penjara, denda 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan dan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 30,5 miliar, jika yang bersangkutan tidak bisa membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh negara, apabila masih tidak mencukupi maka masa penahanannya akan ditambah 8 tahun penjara.

Sedangkan David Rosyidi (Pucuk Lamongan) hanya dituntut hukum penjara selama 7 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, dan dibebankan untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 496 juta, apabila tidak mengembalikan kerugian negara maka masa hukumannya ditambah 3,5 tahun.

Untuk terdakwa Supartin (Kalitengah Lamongan) hanya dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara dan Untuk terdakwa Fitrialdi alias Aldi (Bluluk Lamongan) hanya dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan bulan penjara dan diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar 150 juta atau ditambah 3 tahun penjara.

Di tempat terpisah M. Yasin sebagai Sekjen Aliansi Madura Indonesia (AMI) juga menyampaikan seharusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keempat Para Koruptor Tersebut dengan tuntutan hukuman seumur hidup atau hukum mati dan semua harta benda yang dimilikinya wajib dirampas oleh negara.

“Maka dari itu kami meminta dengan tegas kepada majelis hakim, wajib memberikan vonis diatas atas tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kami juga akan menginstruksikan kepada seluruh Pengurus, Anggota dan Simpatisan Aliansi Madura Indonesia (AMI) untuk menghadiri sidang vonis terhadap keempat para Koruptor tersebut yang tujuannya untuk mengawal, mengawasi dan menyikapi hasil putusan pengadilan Tipikor nantinya,” ujar Baihaki.

Disampaikannya, AMI juga tidak akan segan-segan untuk melaporkan Hakim yang menyidangkan Kasus Korupsi PJU Lamongan yang merugikan keuangan negara sebesar 47 Miliar, ketika vonis yang dibacakan di bawah tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Hal ini adalah bentuk tanggung jawab kami sebagai organisasi yang bergerak di bidang sosial kontrol dan ini semua biar ada efek jera kepada para koruptor yang sengaja untuk memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Ngemplak Lor Disorot: Dikerjakan Asal-Asalan, Abaikan K3 dan Standar Teknis

24 Juli 2026 - 06:31 WIB

Diduga Sakit Hati Hubungan Berakhir, Mantan Kekasih Bacok Wanita di Tambakromo

23 Juli 2026 - 21:23 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Gelar MPLS bagi Warga Binaan Bersama SPNF Kabupaten Pati

23 Juli 2026 - 19:32 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Panen Ikan Lele Hasil Budidaya Warga Binaan di Lahan SAE

22 Juli 2026 - 21:26 WIB

Diduga Tanpa Pengawas dan Mandor di Lapangan, Proyek Irigasi Senilai Rp100 Juta Menjadi Sorotan

22 Juli 2026 - 07:04 WIB

Trending di Berita