PATI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melalui Bupati Pati, Sudewo kembali mengijinkan penggunaan sound horeg untuk pelaksanaan acara keramaian maupun karnaval.
Hal itu menjadi hasil kesepakatan pertemuan atau audiensi antara Sudewo dengan para pelaku usaha sound system Pati pada Senin (2/6) malam. Dalam pertemuan tersebut Sudewo didampingi oleh Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi.
Bupati menyetujui pemberian ijin penggunaan sound horeg dengan meminta syarat pengubahan istilah sound horeg diganti menjadi sound karnaval.
Lalu untuk sound system yang digunakan wajib maksimal 16 sub single. Karena menurutnya, 16 sub single itu masih aman dan tidak mengakibatkan kerusakan pada bangunan.
Syarat yang terakhir, dalam karnaval yang menggunakan sound horeg juga dilarang memakai dancer.
”Jadi di atas 16 sub (single) itu biasanya membuat rusak. Jadi sepakat begitu,” kata Sudewo.
Sebelumnya, pro kontra mewarnai kebijakan pelarangan penggunaan sound horeg pada acara keramaian di Pati dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Pati nomor Β/277/000.1.10 tentang Larangan Penggunaan Alat Pengeras Suara/Sound Horeg pada Kegiatan/Acara Keramaian tertanggal 25 Mei lalu. (sum)








