Pati | patrolinusantara.press – Terkait dugaan penyalahgunaan anggaran di Desa Bumiayu Kecamatan Wedarijaksa Kabupaten Pati, untuk mencari kebenaran atau fakta informasi publik, awak media Global Investigasinews.com Kabiro Pati layangkan surat laporan informasi ke pihak Polresta Pati. Jumat (27/10/2023), karena sebelumnya sudah mengirimkan surat tersebut ke Dinas-dinas terkait, namun tidak ada balasan apapun.
Saat itu, Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Ongkoseno G. Sukahar, S.H., S.I.K di ruangan kerjanya mengatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti terkait hal itu.
“Akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Disini, dengan hal ini awak media tersebut hanya bisa berharap fakta terungkap dalam keterbukan informasi publik. Dalam Undang-undang pasal 4 no 3 menyebutkan tentang menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi serta mencari narasumber satu ke narasumber lainnya.
(tim/a)








