Jakarta | patrolinusantara.press – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP Ismail Thomas setelah ditetapkan menjadi tersangka korupsi pemalsuan dokumen perusahaan tambang. Dalam keterangan yang diterima, kasus dugaan pemalsuan dokumen perusahaan di lahan yang sama ini melibatkan PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
“Tim penyidik Jampidsus telah melaksanakan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka inisial IT (Ismail Thomas) anggota Komisi I DPR RI atau bupati Kutai Barat 2006-2016,” kata Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Ketut menyebut kasus ini terkait dugaan korupsi penerbitan dokumen PT Sendawar Jaya. Terangnya, Ismail diduga memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan izin tambang di Kutai Barat.
“Kita temukan yang bersangkutan salah satu orang yang melakukan dan membuat dokumen palsu,” sambung Sumedana.
Diketahui, Ismail ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan. Politikus PDIP itu dijerat dnegan Pasal 9 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
(Sup)








