Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Kejaksaan Negeri Demak Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan TPA Wedung

badge-check


					Kasi Pidsus Samsul Sitinjak, SH Perbesar

Kasi Pidsus Samsul Sitinjak, SH

Demak | patrolinusantara.press – Aroma busuk Tindak Pidana Korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di desa Berahan Kulon Kecamatan Wedung Kabupaten Demak berhasil dibongkar Kejaksaan Negeri Demak. Dua oknum dari Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) (KS) dan (S) telah dinyatakan sebagai tersangka. Peran dari dua oknum tersebut, telah mengakibatkan negara rugi 1,1 Milyar Rupiah, rabu tgl (08/11/23).

Kepala Kejaksaan Negeri Demak Andri Kurniawan, SH.,MH., melalui Kasi Pidsus Samsul Sitinjak, SH., serta didampingi Kasi Intel Yuliyanto hari ini menyampaikan, proses hukum Tindak Pidana Korupsi pengadaan lahan TPA di Wedung murni hasil temuan dari Kejaksaan Negeri Demak. Proses penyelidikan dimulai sejak akhir tahun 2021, dari penyelidikan itu Kejaksaan menemukan dugaan tindak pidana Korupsi, dan pada bulan mei tahun 2022 di tingkatkan pada tahap penyidikan.

Jasa Pembuatan website Media berita

Pada bulan desember 2022 dari paparan tim BPKP, muncul kerugian negara dalam pengadaan lahan TPA ini, yakni sebesar 1,1 Milyar. Kerugian negara ini akibat proses manipulasi tanah negara yang ikut terbayar. Menurut Samsul Sitinjak, tanah sepadan secara aturan atau secara yuridis tidak boleh ikut terbayar. Apalagi dalam hal ini, pembayaran tersebut dinikmati secara pribadi.

Samsul Sitinjak menyampaikan setelah penetapan tersangka, penyidik sudah melakukan pengiriman berkas tahap pertama kepada penuntut umum dan sudah dilakukan penelitian pra penuntutan. “Pada bulan Oktober kemarin berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atas dua tersangka (KS) dan (S), selanjutnya penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum. Kemungkinan pekan depan, akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” tandasnya.

Dua tersangka (KS) dan (S) menurut pihak Kejaksaan, memiliki peran yang berbeda. Namun kebijakan yang dilakukan oleh (KS) dan (S), dianggap telah menyalahi aturan. (KS) dan (S) selaku pejabat di BPN kabupaten Demak, memerintahkan serta merekomendasikan kepada panitia pengadaan lahan, yang akhirnya ikut terbayarnya tanah negara tersebut. (KS) selaku Ketua Satgas B yang melakukan pengecekan data yuridis, kaitannya dengan tanah negara dan sepadan sungai. Sementara untuk tersangka (S), sebagai sekretaris Tim Pelaksana Pengadaan Tanah.

“Kami sudah mengirimkan berkas perkara ke Penuntut umum untuk dua tersangka (KS) dan (S), dan saat ini Penuntut umum sedang mempersiapkan surat dakwaan. Disamping itu, kami juga akan melakukan penelusuran terkait tanah negara di Berahan Kulon yang telah muncul sertifikat hak milik melalui program PTSL oleh pihak BPN,” kata Samsul Sitinjak.

Proses hukum yang saat ini sedang berjalan, pihak Kejaksaan berhasil mengamankan kerugian negara 800 juta dari 1,1 Milyar. Saat ini uang tersebut dititipkan di penampungan rekening negara. Sudah 43 pihak yang diperiksa, termasuk mantan Sekda Demak Singgih Setyono. Sementara mantan Bupati Demak H.M. Natsir, sampai sejauh ini belum bisa dimintai keterangan dengan alasan sakit.

Terkait kebijakan dari BPN terhadap dugaan Korupsi pengadaan lahan TPA di Wedung, hingga mengakibatkan kerugian negara sekitar 1,1 Milyar. Beberapa awak Media berusaha mendatangi Kepala Kantor BPN kabupaten Demak Bambang Iriawan. Namun Ketika di sambangi di kantor, yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Sebelumnya disampaikan, pemerintah kabupaten Demak pada Tahun 2018-2020 merencanakan pengadaan lahan TPA di Berahan Kulon kecamatan Wedung. Pada awal perencanaan disepakati sekitar 5 Ha. Namun mempertimbangkan kebutuhan selanjutnya, Pemkab Demak akhirnya menambah luas TPA menjadi 25 Ha dengan persiapan anggaran sebesar sebesar 10,7 M. Namun berjalannya waktu, aroma korupsi pengadaan lahan ini mulai terkuak.

 

(tm/aw)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPC KSPI Kudus Gelar Halal Bihalal Pererat Kebersaman Dan Kekeluargaan

19 April 2026 - 09:51 WIB

DPRD Pati Murka! Dugaan Pungli Rp300 Ribu di SMPN 1 Tayu Diminta Diusut Ombudsman

18 April 2026 - 00:49 WIB

Dua Pelaku Residivis Kasus Sabu Diamankan Polresta Pati di Wedarijaksa

16 April 2026 - 16:07 WIB

Beberapa Korban Muncul dalam Kasus Dugaan Penipuan di Jombang, Polisi Diminta Bertindak

12 April 2026 - 12:46 WIB

Anggota DPRD Pati Mukit Mengapresiasi Kepada Polresta Pati Yang Telah Menangkap Pelaku Penusukan di Areal Lapangan Kedalisodo Desa Bendar Juwana

11 April 2026 - 14:33 WIB

Trending di Berita