Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Kejari Bireuen Aceh Terima Pelimpahan Perkara Penyelundupan Sabu 40kg dari Mabes Polri

badge-check

Kejari Bireuen menerima pelimpahan perkara tindak pidana narkotika beserta tiga tersangka dan barang bukti tahap tahap dua dari penyidik Mabes Polri Perbesar

Kejari Bireuen menerima pelimpahan perkara tindak pidana narkotika beserta tiga tersangka dan barang bukti tahap tahap dua dari penyidik Mabes Polri

Bireuen – Kejaksaan Negeri Bireuen, Provinsi Aceh, menerima pelimpahan perkara penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti mencapai 40 kilogram (kg) dari penyidik Mabes Polri.

Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Selasa, mengatakan tersangka dalam perkara narkotika tersebut sebanyak tiga orang yakni berinisial NA, MI, dan SH. Ketiganya ditangkap tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri pada pertengahan Februari 2024.

Jasa Pembuatan website Media berita

“Kejari Bireuen menerima pelimpahan perkara tindak pidana narkotika beserta tiga tersangka dan barang bukti tahap tahap dua dari penyidik Mabes Polri. Total barang bukti sabu-sabu sebanyak 40 kg,” katanya.

Ketiga tersangka ditangkap secara terpisah di Kabupaten Bireuen. NA dan SH ditangkap tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri di Selat Malaka, Perairan Peudada, pada 15 Februari 2024.

Sedangkan MI ditangkap di Pantai Peuneulet Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam, pada 15 Februari 2024. MI juga ditangkap tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri yang bertugas di darat.

“Selain narkoba jenis sabu-sabu, penyidik Polri juga menyerahkan barang bukti satu unit perahu motor yang biasa disebut Oskadon, satu unit mesin 32 PK, dua unit telepon genggam, serta satu unit GPS atau alat penentu koordinat posisi,” katanya.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidananya yakni penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Setelah menerima berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti, selanjutnya jaksa penuntut umum segera menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan. Sedangkan ketiga tersangka dititipkan dan ditahan di Lapas Kelas IIB Bireuen,” kata Munawal Hadi.

 

(Sup)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Ngemplak Lor Disorot: Dikerjakan Asal-Asalan, Abaikan K3 dan Standar Teknis

24 Juli 2026 - 06:31 WIB

Diduga Sakit Hati Hubungan Berakhir, Mantan Kekasih Bacok Wanita di Tambakromo

23 Juli 2026 - 21:23 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Gelar MPLS bagi Warga Binaan Bersama SPNF Kabupaten Pati

23 Juli 2026 - 19:32 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Panen Ikan Lele Hasil Budidaya Warga Binaan di Lahan SAE

22 Juli 2026 - 21:26 WIB

Diduga Tanpa Pengawas dan Mandor di Lapangan, Proyek Irigasi Senilai Rp100 Juta Menjadi Sorotan

22 Juli 2026 - 07:04 WIB

Trending di Berita