Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Korupsi Impor Gula, Kejagung Tetapkan Direktur PT SMIP Tersangka

badge-check

Kapuspenkum Kejagung,Ketut Sumedana
Perbesar

Kapuspenkum Kejagung,Ketut Sumedana

Jakarta | patrolinusantara.press – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP pada 2020-2023.

“Menetapkan satu orang tersangka, yaitu RD selaku Direktur PT SMIP,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (30/3).

Jasa Pembuatan website Media berita

Ketut menjelaskan RD sempat mangkir beberapa kali dari panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Karenanya, pada tim penyidik pun pergi ke Kota Pekanbaru untuk menjemput RD pada Kamis (28/3) lalu.

Tim penyidik lantas melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap dua saksi, yakni RD dan YD di Kantor Kejagung.

Setelah itu, tim penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD sebagai tersangka.

“Tersangka RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri,” jelas Ketut.

Ketut menyebut perbuatan RD bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan juncto Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP.

Pasal yang disangkakan kepada RD adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Lanjut Ketut, RD ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan, terhitung dari 29 Maret 2024-17 April 2024.

 

(Sup)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Lapas Kelas IIB Pati Panen Ikan Lele Hasil Budidaya Warga Binaan di Lahan SAE

22 Juli 2026 - 21:26 WIB

Diduga Tanpa Pengawas dan Mandor di Lapangan, Proyek Irigasi Senilai Rp100 Juta Menjadi Sorotan

22 Juli 2026 - 07:04 WIB

Pemerintah Desa Sentul Gelar Musdus, Tahap Awal Susun Rencana Pembangunan 2027

22 Juli 2026 - 06:28 WIB

Pemerintah Desa Sentul Kecamatan Cluwak Gelar Musyawarah Desa, Susun Rencana Kerja Pembangunan Tahun 2027

20 Juli 2026 - 22:03 WIB

Kasus Dugaan Rudapaksa Lansia 90 Tahun Sorot Kegagalan Perlindungan Kelompok Rentan, Mendesak Penguatan UU TPKS dan PP 30/2025

20 Juli 2026 - 21:28 WIB

Trending di Berita