Kudus | patrolinusantara.press – Aktivitas penambangan tanah tanpa izin mulai beroperasi di dukuh Jetis Desa Padurenan kecamatan Gebog kabupaten Kudus.
Kegiatan penambangan tanah ilegal itu terungkap ketika awak media mendatangi lokasi penambangan, Jumat (9/8/2023).
Tampak para pekerja tambang memuat hasil tambang atau tanah ke dalam bak dump truk untuk didistribusikan ke tempat lain.
Perlu di ketahui lahan tempat penambangan (tanah yang di tambang) adalah lahan pertanian atau lahan produktif yang bisa ditanami palawija dan bisa tersentuh oleh irigasi, serta bukan lahan tambang.
Yang jadi pertanyaannya, kenapa pihak terkait diam, kenapa pihak terkait tidak bertindak ?
Karena hal ini adalah ranah Penegak Perda, mestinya pihak terkait bertindak tegas terhadap penambangan tanah ilegal yang jelas- jelas merusak lahan pertanian, sekaligus merusak lingkungan.
Awak media datang ke kantor Kepala Desa Padurenan untuk meminta klarifikasi, namun Kepala Desa Padurenan tidak ada di tempat.
(Tim inv/wkn)








