Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan di Baleadi Sukolilo, Pelaku Berinisial PS

badge-check


					Kolase Barang Bukti (BB) dan Pelaku Penganiayaan Perbesar

Kolase Barang Bukti (BB) dan Pelaku Penganiayaan

Pati | patrolinusantara.press – Polresta Pati melalui Unit Reskrim Polsek Sukolilo telah berhasil ungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Baleadi, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah, pada hari Senin (15/4/24).

Awalnya seorang tersangka berinisial PS (32) sudah dilakukan upaya kekeluargaan kedua belah pihak akan tetapi tidak membuahkan hasil sehingga pihak Polsek Sukolilo akhirnya mengamankan pelaku.

Jasa Pembuatan website Media berita

Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan mengungkapkan, terkait kronologis kejadian awal mulanya sekira pukul 11.45 Wib pada hari Kamis (11/04/2024) pada saat korban/pelapor yang bernama Joniati (39) berada di rumah dan anaknya yang baru berusia 1 tahun sedang sakit.

Maka saat itu anaknya tersangka inisial PS sedang main petasan di jalan dekat rumah korban dan karena suara petasan mengganggu istirahat anak. Selanjutnya, korban menegur, tidak boleh main petasan di depan rumah.

Sehingga korban dan istri tersangka malah tidak merendah atau diam tetapi malah saling adu mulut dari rumah masing-masing, dalam waktu yang bersamaan.

“Pelaku melempar batu ke arah rumah dan korban juga mendatangi tersangka dilempar dengan menggunakan alat untuk menambal ban yang terbuat dari besi mengenai wajah dan kepala belakangnya,” kata AKP Sahlan.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama yang diwakili Kapolsek Sukolilo menambahkan, bahwa kondisi korban seketika itu tidak sadarkan diri dan setelah sadar ternyata kondisi tubuhnya banyak darah. Kemudian, berlari berobat ke rumah sakit kayen.

Setelah menerima Laporan, unit Reskrim Polsek Sukolilo melakukan penyelidikan pada hari senin (15/04/2024) sekitar pukul 13.00 Wib, dilanjut upaya untuk kekeluargaan kedua belah pihak tapi ternyata hasilnya nihil dan tidak ada titik temu.

AKP Sahlan menyebut, pada kasus ini, polisi sudah menerapkan pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan dan melakukan penahan terhadap tersangka untuk proses lebih lanjut.

“Tersangka masih diamankan di Polsek Sukolilo dan diamankan beberapa barang bukti antara lain 1 alat tambal ban terbuat dari besi dan 2 buah batu kapur,” tutup Kapolsek Sukolilo.

 

(red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPC KSPI Kudus Gelar Halal Bihalal Pererat Kebersaman Dan Kekeluargaan

19 April 2026 - 09:51 WIB

DPRD Pati Murka! Dugaan Pungli Rp300 Ribu di SMPN 1 Tayu Diminta Diusut Ombudsman

18 April 2026 - 00:49 WIB

Dua Pelaku Residivis Kasus Sabu Diamankan Polresta Pati di Wedarijaksa

16 April 2026 - 16:07 WIB

Beberapa Korban Muncul dalam Kasus Dugaan Penipuan di Jombang, Polisi Diminta Bertindak

12 April 2026 - 12:46 WIB

Anggota DPRD Pati Mukit Mengapresiasi Kepada Polresta Pati Yang Telah Menangkap Pelaku Penusukan di Areal Lapangan Kedalisodo Desa Bendar Juwana

11 April 2026 - 14:33 WIB

Trending di Berita