Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Polisi Jakarta Barat Amankan Pelaku Pembacokan Siswa SMK di Tomang

badge-check

Kapolsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Muharram Wibisono dalam konferensi pers kasus pembacokan siswa SMK Perbesar

Kapolsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Muharram Wibisono dalam konferensi pers kasus pembacokan siswa SMK

Jakarta Barat | patrolinusantara.press – Sebuah insiden kekerasan terjadi di Jakarta Barat, ketika dua siswa SMK di wilayah tomang, anak berhadapan hukum (ABH) berinisial AP (17) dan PAF (17), melakukan pembacokan terhadap korban MR (16), seorang siswa SMK di wilayah Jelambar Jakarta Barat.

Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Kyai Tapa Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, saat ketiganya hendak terlibat dalam tawuran pada Jumat (10/11/2023).

Jasa Pembuatan website Media berita

Kapolsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Muharram Wibisono, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban MR melintas di Jalan Daan Mogot. 

” Perselisihan timbul di antara mereka, memicu kejar-kejaran. Saat korban berboncengan di sepeda motor, pelaku dengan cepat mendekati dan membacok punggung kiri korban,” ujar Wibisono saat press conference, Selasa (21/11/2023). 

Dampak dari serangan ini membuat korban terjatuh dari sepeda motor dan menabrak trotoar di Jalan Kyai Tapa.

” Awalnya, polisi menerima laporan kecelakaan lalu lintas yang dialami korban, namun setelah penyelidikan, terungkap bahwa ini adalah hasil dari tindak pembacokan yang dilakukan oleh AP dan PAF,” ucapnya.

Petugas Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren dibawah pimpinan Panit opsnal 1 unit reskrim Ipda Bimo Satrio Rumekso segera bertindak dengan melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan menganalisis rekaman kamera CCTV. 

Pada Rabu (15/11/2023), AP dan PAF berhasil ditangkap, dan proses hukum dilakukan dengan bekerja sama dengan pihak sekolah yang kooperatif.

Keduanya, AP dan PAF, saat ini telah ditahan di Mapolsek Tanjung Duren. Tindakan mereka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan.

 

(hum/Ashari)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Lapas Kelas IIB Pati Panen Ikan Lele Hasil Budidaya Warga Binaan di Lahan SAE

22 Juli 2026 - 21:26 WIB

Diduga Tanpa Pengawas dan Mandor di Lapangan, Proyek Irigasi Senilai Rp100 Juta Menjadi Sorotan

22 Juli 2026 - 07:04 WIB

Pemerintah Desa Sentul Gelar Musdus, Tahap Awal Susun Rencana Pembangunan 2027

22 Juli 2026 - 06:28 WIB

Pemerintah Desa Sentul Kecamatan Cluwak Gelar Musyawarah Desa, Susun Rencana Kerja Pembangunan Tahun 2027

20 Juli 2026 - 22:03 WIB

Kasus Dugaan Rudapaksa Lansia 90 Tahun Sorot Kegagalan Perlindungan Kelompok Rentan, Mendesak Penguatan UU TPKS dan PP 30/2025

20 Juli 2026 - 21:28 WIB

Trending di Berita