Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Polres Rembang Ungkap Peredaran Bubuk Mercon, Pria Asal Blora Ditangkap dengan 5 Kg Serbuk Mesiu

badge-check

Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Alva Zakya Akbar, S.Tr.K.,S.I.K.,M.H. (Foto:Dok.Humas Res. Rembang)
Perbesar

Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Alva Zakya Akbar, S.Tr.K.,S.I.K.,M.H. (Foto:Dok.Humas Res. Rembang)

REMBANG – Polres Rembang Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pembuatan sekaligus penjualan bubuk mercon atau bahan petasan di Kabupaten Rembang. Seorang pria berinisial SW (28), warga Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, ditangkap bersama barang bukti serbuk mesiu seberat 5 kilogram.

Kasus tersebut diungkap oleh Satreskrim Polres Rembang setelah menerima informasi adanya aktivitas jual beli bahan peledak di wilayah Kecamatan Bulu.

Jasa Pembuatan website Media berita

Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Alva Zakya Akbar, S.Tr.K.,S.I.K.,M.H. mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu pelaku diamankan ketika sedang melakukan transaksi.

“ Pelaku kami amankan saat melakukan transaksi jual beli bahan peledak atau serbuk mesiu di depan salah satu toko ritel di Desa Bulu, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang,” kata Alva usai pers rilis di Mapolres Rembang siang ini.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi menyita satu kantong plastik berisi serbuk mesiu dengan berat total sekitar 5 kilogram yang diduga akan dijual sebagai bahan petasan.

Menurut AKP Alva, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui tersangka sudah beberapa kali membuat bubuk mercon. Ia mempelajari cara pembuatannya melalui tutorial di media sosial.

“ Dari pengakuan tersangka, yang bersangkutan belajar membuat serbuk mercon dari tutorial yang dilihat di media sosial,” jelasnya.

Bahan-bahan pembuatan serbuk mercon itu dibeli secara daring melalui platform media sosial. Setelah bahan diperoleh, pelaku kemudian mencampurkannya menggunakan peralatan sederhana hingga menjadi bubuk mercon. Selanjutnya bahan tersebut dijual kepada pembeli untuk digunakan membuat petasan.

“ Bahan dasar dibeli secara online, kemudian diracik sendiri oleh pelaku hingga menjadi serbuk mercon dan dijual kepada konsumen,” ujar Alva.

Polisi menduga bahan tersebut diperjualbelikan untuk memenuhi permintaan petasan yang biasanya meningkat menjelang Ramadan hingga Lebaran.

Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Rembang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan atau penguasaan bahan peledak tanpa hak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak membuat maupun memperjualbelikan bahan petasan secara ilegal karena berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain, terutama saat momentum Ramadan dan Lebaran. (hum)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Diduga Sakit Hati Hubungan Berakhir, Mantan Kekasih Bacok Wanita di Tambakromo

23 Juli 2026 - 21:23 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Gelar MPLS bagi Warga Binaan Bersama SPNF Kabupaten Pati

23 Juli 2026 - 19:32 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Panen Ikan Lele Hasil Budidaya Warga Binaan di Lahan SAE

22 Juli 2026 - 21:26 WIB

Diduga Tanpa Pengawas dan Mandor di Lapangan, Proyek Irigasi Senilai Rp100 Juta Menjadi Sorotan

22 Juli 2026 - 07:04 WIB

Pemerintah Desa Sentul Gelar Musdus, Tahap Awal Susun Rencana Pembangunan 2027

22 Juli 2026 - 06:28 WIB

Trending di Berita