Semarang – Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang meresahkan masyarakat. Pelaku beraksi dengan menyamar sebagai anggota intel kepolisian.
Kasus terjadi Minggu (14/6/2026) dini hari di rumah kos kawasan Dempel, Kelurahan Muktiharjo Kidul. Korban M Ika Maulana (19), mahasiswa asal Demak, didatangi tersangka yang mengaku anggota Intel Narkoba. Setelah meyakinkan korban, pelaku mengambil ponsel dan memaksa korban berangkat ke Sayung, Demak.
Saat perjalanan, korban curiga meminta tanda pengenal resmi. Pelaku tidak dapat menunjukkannya, lalu mengancam dengan benda menyerupai pistol. Korban melompat dari sepeda motor menyelamatkan diri. Pelaku melarikan diri membawa motor Honda Beat senilai Rp20 juta, lalu mengancam lagi menggunakan pistol korek api dan celurit saat dikejar.
Berdasarkan laporan 17 Juni 2026, Unit V Resmob menangkap tersangka AS (32) pada Kamis (18/6/2026) pukul 00.30 WIB di Bandungan tanpa perlawanan. Barang bukti yang diamankan meliputi pistol korek api, sepeda motor, dan ponsel. Satu pelaku lain berinisial F masih DPO dan terus dikejar.
Kasihumas Polrestabes, Kompol Riki Fahmi Mubarak, mengimbau masyarakat tidak mudah percaya orang yang mengaku aparat tanpa identitas resmi. Polisi terus memburu pelaku yang masih buron hingga pertanggungjawaban hukum
( Red )









