Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Ratusan Kades Terima SK Perpanjangan 2 Tahun Masa Jabatan dari Pj Bupati Pati

badge-check

Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro didampingi oleh Sekda Pati Jumani serta perwakilan Forkopimda Kabupaten Pati, salah satunya Kapolresta Pati Kombes Andhika Bayu Adhittama
Perbesar

Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro didampingi oleh Sekda Pati Jumani serta perwakilan Forkopimda Kabupaten Pati, salah satunya Kapolresta Pati Kombes Andhika Bayu Adhittama

PATI – Sebanyak 385 kepala desa atau kades di Kabupaten Pati menerima perpanjangan masa jabatan. Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini digelar di Pendopo Pati, Kamis (20/6/24).

SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades itu diserahkan secara simbolis oleh Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro kepada tiga Kades.

Jasa Pembuatan website Media berita

Dalam penyerahan tersebut, Pj Bupati hadir dengan didampingi oleh Sekda Pati Jumani serta perwakilan Forkopimda Kabupaten Pati.

Dalam acara itu, Henggar menyebut bahwa Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa adalah sesuai UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa dengan SK penambahan masa jabatan 2 tahun, dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun.

Henggar berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini pelayanan kepada masyarakat dapat semakin ditingkatkan dan program kerja ataupun visi misi dapat dilaksanakan sesuai yang dijanjikan.

“Alhamdulillah hari ini perpanjangan masa jabatan kepala desa sudah kita laksanakan. Semula ada yang berakhir pada tahun 2025, kita perpanjang lagi dua tahun sebagaimana dengan undang-undang yang sudah ditetapkan. Begitu juga yang nanti berakhir pada tahun 2026 dan 2027,” kata Henggar.

Dijelaskannya pula, ratusan Kades di Kabupaten Pati ini akan berakhir masa jabatannya pada 2025, 2026, dan 2027. Namun setelah adanya perpanjangan, masa jabatan mereka akan berakhir pada 2027, 2028, dan ada pula yang di 2029.

Pada kesempatan itu Pj Bupati menyampaikan apresiasinya kepada seluruh Kades atas kerja kerasnya dalam membantu pemerintah dalam menurunkan angka stunting di wilayah Kabupaten Pati.

“Angka di Kabupaten Pati yang semula 23 persen sudah turun menjadi 18,5 persen. Ini suatu kebanggaan bagi kita semua. Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh kepala desa yang telah berperan dan terima kasih pula atas kerja keras panjenengan semua,” pungkas Henggar.

Untuk diketahui, perpanjangan masa jabatan kades ini setelah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Pemerintah RI sepakat mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa. Dalam aturan itu, masa jabatan kades yang semula 6 tahun berubah menjadi 8 tahun.

 

(hum/sum)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Lapas Kelas IIB Pati Panen Ikan Lele Hasil Budidaya Warga Binaan di Lahan SAE

22 Juli 2026 - 21:26 WIB

Diduga Tanpa Pengawas dan Mandor di Lapangan, Proyek Irigasi Senilai Rp100 Juta Menjadi Sorotan

22 Juli 2026 - 07:04 WIB

Pemerintah Desa Sentul Gelar Musdus, Tahap Awal Susun Rencana Pembangunan 2027

22 Juli 2026 - 06:28 WIB

Pemerintah Desa Sentul Kecamatan Cluwak Gelar Musyawarah Desa, Susun Rencana Kerja Pembangunan Tahun 2027

20 Juli 2026 - 22:03 WIB

Kasus Dugaan Rudapaksa Lansia 90 Tahun Sorot Kegagalan Perlindungan Kelompok Rentan, Mendesak Penguatan UU TPKS dan PP 30/2025

20 Juli 2026 - 21:28 WIB

Trending di Berita