Banjarmasin | patrolinusantara.press – Seorang pria (34) berinisial AN pemilik 49 Paket Sabu siap edar dengan total berat 11,82 gram dibekuk oleh aparat Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin.
“AN ditangkap pada Jumat (23/2/2024) pagi. Saat itu AN sedang disekitar rumahnya di Jl. Pangeran. Gang Pangeran. Kec. Banjarmasin Utara,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol. R. Prawira Bala Putra Dewa.
Kasat Res Kompol. Putra mengatakan barang bukti ditemukan saat penggeledahan ada 49 Paket Sabu siap edar ditemukan diantaranya 37 paket sabu seberat 3,38 gram pada kantong celana AN bagian depan sebelah kanan.
Kemudian anggota menemukan lagi disebuah dalam dompet berwarna kuning hitam miliknya 11 paket sabu 8,44 Gram dan dua bilah sendok plastik warna transparan bergaris biru tersimpan dalam kotak TWS ( Handsfree ) serta satu unit timbangan digital didalam rumah AN.
Saat ini, AN ditahan di rutan Polresta Banjarmasin serta barang bukti diamankan guna menjalani pemeriksaan atas perbuatannya melakukan pengedaran narkoba.
AN dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Narkotika golongan bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 Gram.
(Hum/Sum)








