Pati | patrolinusantara.press – Sidang putusan kasus investasi kapal di Juwana, Pati, H. Utomo akhirnya ditunda. Pengadilan Negeri (PN) Pati memutuskan menunda jadwal sidang putusan karena terdapat masalah teknis yang dihadapi.
Sidang putusan yang sekiranya akan dilakukan secara vicon, dan dijadwalkan pukul 09.30 WIB, Kamis (6/4/2023), terpaksa harus ditunda lantaran terjadi kesalahan teknis yang ada di ruang sidang PN Pati.

Wakil ketua PN Pati, Fery Haryanto menyebut bahwa ada masalah teknis terkait dengan suara microphone dari LP dan Kejaksaan tidak bisa diterima dengan jelas.
“Masalahnya teknis, karena suara microphone kita di ruang sidang bisa diterima bagus dari LP dan Kejaksaan, tapi kita tidak bisa menerima suaranya,” katanya di ruang sidang PN Pati.
Dijelaskannya, padahal untuk semua alat-alat elektronik yang ada di ruang sidang semua baru, bahkan selalu di setting oleh tim teknisi, namun tak diketahui kenapa tiba-tiba tidak bisa digunakan.
“Sidangnya hari ini kita tunda dulu, agendanya putusan, dan akan kita lanjutkan pada hari Senin (lusa, red),” ujarnya.
Sementara dalam agenda sidang putusan, nampak dari kedua kubu pendukung dari tergugat dan penggugat mendatangi kantor PN Pati.
Ratusan pendukung massa yang mengaku sebagai keluarga pendukung Utomo, juga kembali mendatangi kantor PN Pati.
Mereka mendesak kepada majelis hakim PN Pati untuk segera membebaskan Utomo karena dianggap sebagai korban investasi kapal yang ada di Juwana.
“Kami minta supaya Utomo dibebaskan, karena kasus ini ia tidak bersalah, hanya sebagai korban,” ujar Supriyanto, salah satu koordinator pendukung keluarga Utomo saat di depan kantor PN Pati Kamis (6/4/2023).
Terpisah, Nimerodi Gulo selaku Penasehat Hukum (PH), dari Jannah yang merupakan penggugat mempertanyakan kepada majelis hakim soal penundaan sidang putusan terhadap terdakwa Utomo.
“Justru saya mempertanyakan, kenapa ditunda, tinggal cek-cek saja kok pakai acara ditunda, padahal awalnya maunya cepat, tapi kenapa sekarang ditunda, ada apa ini,” ungkapnya, kesal.
Meski begitu, Ia berharap ini bukan sebagai tanda keburukan bagi majelis hakim.
“Kita berharap putusan ini tidak menjadi hal yang buruk, tapi hal yang baik, dan keadilan,” tandas Gulo.








