Tangerang | patrolinusantara.press – Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 14 tahun 2008 serta Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek yang memuat jenis dan lokasi kegiatan, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, serta jangka waktu dan lama pelaksanaan.
Pengerjaan proyek pengaspalan jalan di Desa kaluwung RT 011/04 Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang didapat tanpa adanya papan nama proyek dalam pengerjaannya, Jum’at 5 April 2024.
Saat ditemui awak media melakukan pemantauan di lokasi pekerjaan dan melihat secara langsung pengerjaan yang sedang dilakukan oleh pihak kontraktor namun tidak menemukan adanya papan nama proyek pada pekerjaan pengaspalan jalan tersebut yang seharusnya terpasang di seputar proyek pengerjaan pengaspalan sepanjang jalan yang dikerjakan, agar dapat diketahui oleh masyarakat umum terkait besaran anggaran, volume, waktu pengerjaan dan siapa yang mengerjakan.
Tim media mencoba mengkonfirmasi salah satu perangkat desa yang kebetulan berada di lokasi pekerjaan.
“Saya tidak tau mas terkait papan informasi tersebut dan tidak dipasang,” jelasnya.
Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak disertai papan nama proyek, sudah jelas telah menabrak aturan, bahkan patut diduga proyek tersebut tidak dikerjakan sesuai aturan.
(Sup)








