PATI – Terkait aksi tawuran di wilayah Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, polisi akhirnya menetapkan dua tersangka. Keduanya diduga menjadi pelaku utama karena membawa dan memiliki senjata tajam.
“Mereka adalah GR (18) dan GPP (16),” kata Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyu kepada wartawan, Sabtu (17/5).
Kapolresta menyebut keduanya terbukti memiliki dan membawa Sajam celurit. “Keduanya terbukti memiliki dan membawa senjata tajam berupa celurit saat tawuran terjadi,” jelasnya.
Lebih lanjut, AKBP Jaka menjelaskan, peristiwa tawuran antargangster “All Star Sukolilo” dan “GPW,” tersebut terjadi di perbatasan dua Desa di Sukolilo pada Sabtu dini hari (3/5), sekitar pukul 01.15 WIB.
Untuk motif terjadinya tawuran, disebutkannya bahwa kuat dugaan dipicu oleh saling tantang di Medsos.
“Motif pertikaian ini diduga kuat dipicu oleh saling tantang yang dilontarkan melalui media sosial, yang berujung pada kesepakatan untuk berduel di lokasi kejadian,” papar AKBP Jaka.
Aksi tawuran ini berhasil dibubarkan oleh petugas kepolisian yang melakukan patroli. Polisi mengamankan sembilan orang dalam kejadian tawuran ini.
“Selain mengamankan para pelaku, kami juga berhasil menyita barang bukti berupa dua bilah celurit yang diduga kuat digunakan dalam perkelahian tersebut,” lanjutnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 tentang kepemilikan senjata tajam.
“Langkah tegas ini kami ambil sebagai upaya penegakan hukum yang tidak pandang bulu dan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak kriminalitas, terutama yang melibatkan kelompok remaja,” tandasnya.
Sedangkan untuk remaja lainnya yang tidak terbukti membawa sajam saat kejadian dilakukan pembinaan dengan melibatkan orang tua, kepala desa dan pihak sekolah
“Mereka akan diberikan pembinaan khusus dan diwajibkan membuat surat pernyataan serta mengikuti absensi pada hari Senin dan Kamis sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan karakter,” pungkasnya.
(Sum)








