Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Telantarkan Anak, Seorang Ayah Diamankan ke Polres Aceh Timur

badge-check


					Pelaku penelantaran anak, HA, 44 tahun, diamankan polisi Aceh Timur
Perbesar

Pelaku penelantaran anak, HA, 44 tahun, diamankan polisi Aceh Timur

Aceh Utara – Sebagai suami tidak boleh main-main dengan urusan nafkah bagi anak-anaknya meskipun sudah berpisah dengan istrinya. Kalau tidak, bisa bernasib seperti HA, 44 tahun, warga Desa Matang Baloy, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara yang diadukan ke polisi oleh mantan istrinya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. mengungkapkan sebelumnya HA dan SA, 40 tahun, warga Desa Teupin Batee, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur pada tahun 1998 melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Idi Rayeuk.

Jasa Pembuatan website Media berita

“Dari pernikahan tersebut dikaruniai empat orang anak, namun pada tahun 2017 rumah tangga tersebut tidak harmonis lagi dan pada tahun 2018 SA mengajukan gugatan cerai dan dikabulkan pada tahun tersebut. Disamping itu HA wajib memberikan nafkah terhadap anaknya, namun itu hanya berlangsung beberapa bulan saja selanjutnya dan sampai saat ini HA tidak memberikan nafkah lagi kepada anak anaknya,” ungkap Rizal, Selasa, (30/04/2024).

Lebih lanjut mantan Kapolsek Seruway Polres Aceh Tamiang ini menyebutkan, akibat kejadian tersebut SA merasa keberatan dan dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur pada tanggal Sabtu, (30/03/2024).

Berdasarkan laporan ini, anggota Opsnal (Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Timur) melakukan penyelidikan dan pada hari Senin, (29/04/2024) sekira jam 17.30 WIB tim mendapat informasi di lapangan bahwa HA sedang berada di TPI Idi kemudian tim bergerak ke tempat yang dimaksud dan langsung mengamankannya.

“Kepada anggota kami, HA mengakui bahwa dirinya tidak memberikan nafkah terhadap anaknya lebih kurang empat tahun.

“Dan terhadap HA kami persangkakan pasal 76B Sub Pasal 77B dari Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara atau denda 100 juta rupiah,” terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H.

 

(Yahdien)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Pembuangan Bayi Terungkap, RPPAI Apresiasi Jatanras dan Satreskrim

5 Juni 2026 - 17:30 WIB

Terlapor Petinggi HIPMI Sakit, Minta Pemeriksaan Diundur

4 Juni 2026 - 03:27 WIB

Pengawasan Program Desa Jadi Fokus Utama, SMSI Gandeng Kejari Pati

3 Juni 2026 - 18:44 WIB

Semalem Dipecat, Mantan Kepala  BGN  Dadan Hindayana Langsung Ditangkap Kejagung

3 Juni 2026 - 18:38 WIB

LSM Harimau DPC Pati Kecam Keras Pelaku Penganiayaan memakai Sajam di Margorejo, Desak Polsek Margorejo Segera Tangkap Pelaku

2 Juni 2026 - 20:34 WIB

Trending di Berita